PESSEL, METRO–Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sepanjang tahun 2021 menangani sebanyak tiga kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Dona Rumiris melalui Kasi Intel Kejari Painan, Pessel Ricko Za Musti, Kamis (9/12), mengatakan ketiga tindak pidana korupsi tersebut, Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Jalan Pinang Balirik (Balirik) pada Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019.
Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018, dan ketiga penyidikan pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih) Kambang Lakitan) pada Tahun 2014.
“Selain itu kita juga amankan beberapa orang terdakwa dari tindak pidana korupsi,” tegas Ricko pada POSMETRO.
Lebih jauh Ricko menerangkan, untuk Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jalan Pinang Balirik (Balirik) Pada Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019 Rp 241.842.409,30.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Hibah KONI Kab. Pesisir Selatan TA. 2018 dan 2019 Rp. 123.803.859.
Penyidikan Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang Lakitan) Pada Tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan yang Dananya Berasal dari APBN Sebesar Rp6.000.000.000. ”Perkiraan kerugian keuangan negara Rp6.000.000.0000,” jelas Kasi Intel Kejari Pessel.
”Pembangunan Jalan Pinang Balirik (Balirik) Pada Kecamatan Sutera ( Upaya Hukum Banding), Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penggunaan Dana Hibah KONI Kab. Pesisir Selatan TA. 2018 (Sedang Proses Persidangan), dan LPDB-KUMKM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang Lakitan) Tahapan Penyidikan,” papar Ricko. (rio)





