PADANG, METRO–Sebanyak 15 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2021.
Atas penetapan tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerima 15 sertifikat WBTb Indonesia dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa malam (7/11), pada peringatan dan penetapan Sertifikat Penetapan WBTbI Tahun 2021 di Gedung A Kemendikbudristek, Senayan Jakarta.
Pada kesempatan ini juga ditampilkan WBTb Sumbar, yakni, pertunjukan musik kolaborasi “Sumarak Alek Rang Minang” yang menghadirkan para maestro dari WBTb yang ditetapkan. Yakni, Bansidan Talempong Pacik dari Kabupaten Tanah Datar, Saluang dari Kota Bukittinggi, dan Gandang Tasa dari Kabupaten Padang Pariaman.
Pada pameran kuliner juga ditampilkan Kawa Daun Pariangan dari Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini diikuti 28 provinsi se-Indonesia dan ditetapkan sebanyak 289 WBTb Indonesia.
Penetapan melalui sidang Penetapan WBTb Indonesia yang dimulai pada tanggal 26 hingga 30 Oktober 2021 melalui Zoom Meeting. Hasil sidang penetapan bersama Tim Ahli WBTb Indonesia, maka 15 WBTb dari Provinsi Sumbar ditetapkan menjadi WBTb Indonesia tahun 2021.
Penetapan ini melalui proses panjang. Diawali sejak Februari 2021, melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar mengusulkan 34 WBTb dari 19 kabupaten/kota.
Dari verifikasi Tim Provinsi Sumbar, 32 usulan disampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, untuk diverifikasi Tim Ahli WBTb Indonesia.
Hasil verifikasi pertama dan kedua diperoleh 15 karya yang dilanjutkan ke sidang Penetapan WBTb Indonesia tahun 2021 secara virtual. Dari 15 WBTb yang diikutkan tujuh WBTb dipresentasikan pada sidang penetapan secara virtual pada 26 November 2021.
Sidang ini dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Dra.Hj. Gemala Ranti, MSi, Dr Pramono, MSi, (Akademisi), Undri, SS, MSi (Kepala BPNB Sumbar), Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, (Aprimas, SPd, MPd), Kasi Warisan Budaya dan Kepurbakalaan (Nurdayanti, Ssos, MM).
Sidang penetapan juga menghadirkan para maestro berkaitan langsung dengan WBTb yang diikutkan dan kepala dinas yang membidangi urusan kebudayaan di kabupaten /kota.
Hasil sidang di hadapan Tim Ahli WBTb Indonesia Tahun 2021 yang dihadiri oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, ditetapkan 15 WBTb dari Provinsi Sumbar sebagai WBTb Indonesia tahun 2021.
Adapun 15 WBTb yang telah ditetapkan ini, yakni, Khatam Quran Agam (Kabupaten Agam), Tenun Kubang (Kabupaten Limapuluh Kota), Gamad (Kota Padang), Randang Paku Dharmasraya (Kabupaten Dharmasraya), Talempong Pacik (Kabupaten Tanah Datar), Bansi (Kabupaten Tanah Datar).
Selain itu, juga ada GandangTasa (Kabupaten Padang Pariaman, Pupuik Sarunai, (Provinsi Sumbar), Saluang (Kota Bukittinggi), Dadiah Nagari Aia Dingin (Kabupaten Solok), Makan Bajamba Nagari Jawi-Jawi (Kabupaten Solok), Batik Tanah Like Dharmasraya (Kabupaten Dharmasraya), Malamang (Kabupaten Padang Pariaman), The Talua (Provinsi Sumbar), Kawa Daun Pariangan (Kabupaten Tanah Datar).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Dr Hilmar Farid mengatakan, pemerintah daerah yang karya budayanya yang telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dan dilanjutkan penerimaan sertifikat, diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini.
Tetapi yang terpenting melakukan tindaklanjut terhadap WBTb Indonesia yang telah ditetapkan tersebut, agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk kurikulum pendidikan,” harapnya.
Harapan ini langsung direspon Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti bersama tim. Gemala menyampaikan beberapa hal terkait langkah tugas ke depan. Yakni, perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya (dari tahun 2013). Kemudian, hasilnya dijadikan bahan evaluasi sejauh mana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ke depan, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya, untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.
Penyerahan sertifikat WBTb Indonesia tahun 2021 pada acara Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia tahun 2021 mengusung tema “Bergerak Serentak Memajukan Kebudayaan”.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat, melalui Kemendikbudristek yang telah menetapkan WBTb dari Provinsi Sumbar.
Sekaligus apresiasi dan terimakasih kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar bersama dinas yang membidangi urusan kebudayaan di 19 kabupaten/kota di Sumbar, Tim Ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak terlibat ikut mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Mulai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini,” ujarnya.
Mahyeldi manyampaikan, teruslah manggali dan menginventarisir warisan budaya yang dimiliki masyarakat Sumbar. “Tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga member manfaat bagi masyarakat. (ADP)





