AZIZ CHAN, METRO–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan libur sekolah semester ganjil Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 usai perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Habibul Fuadi menyampaikan penetapan tersebut disepakati dalam rangka menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. “Kita harus menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri tersebut. Dan, untuk libur sekolah anak-anak SD dan SMP ditetapkan usai Nataru,” sebut Habibul, Selasa (7/12).
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 menerangkan tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Telaahan Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang yang disetujui oleh Wali Kota Padang tanggal 3 Desember 2021.
Habibul mengatakan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester I (Ganjil) TP. 2021/2022 digelar 6-11 Desember. Pelaksanaan remedial, pengadministrasian nilai dan pengisian rapor 13-18 Desember, dan classmeeting 20 sampai 23 Desember.
“Untuk awal pembelajaran Semerter II (Genap) dimulai 27 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022,” ujarnya.
Selain itu, untuk pembagian rapor Semester 1 (Ganjil) T A 2021/2022 digelar 8 Januari 2022. Libur Semester I (Ganjil) TA 2021/2022 pada 10-15 Januari 2022 dan lanjutan PBM Semester II (Genap) mulai pada 17 Januari 2022. “Kita berharap seluruh sekolah dapat menjalankan aturan tersebut dan tetap awasi penerapan protokol kesehatan (prokes),” pungkasnya. (ade)
