SAWAHAN, METRO–DPRD Kota Padang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang tahun 2019-2024.
Hal tersebut disepakati dalam penyampaian penÂdapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Ranperda terkait di Ruang Sidang Utama DPÂRD Kota Padang pada, Senin malam (6/12). Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan sebelum pengesahan, ini telah dilakukan rapat internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD.
“Kita berharap RPJMD Padang 2019-2024 dapat selaras atau sejalan dengan RPJMD Provinsi Sumbar dan RPJM Nasional,” papar Syafrial Kani.
Sementara Wako PaÂdang Hendri Septa menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang.
“Untuk itu, kami mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum, program jangka menengah daerah dan indikasi rencana program pembangunan daerah yang disertai kebutuhan pendanaan,” tambahnya.
Dijelaskannya, adapun dalam perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 telah mengakomodir beberapa hal. Diantaranya mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan kepala daerah.
Kemudian, target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan visi misi kepala daerah, dan telah sinkronisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda hari ini, maka diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD KoÂta Padang tahun 2019-2024,” tuturnya.
Ia meminta Bappeda segera menyampaikan RanÂÂperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 kepada Gubernur untuk dievaluasi selambat-lambatnya 8 Desember ini.
“Ketiga yakni, kami meÂngajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mendukung perencanaan yang telah kita sepakati untuk dilaksanakan. Untuk itu mari kita kawal dan kita evaluasi prosesnya demi memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kota PaÂdang ke depan,” paparnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen mÂaÂsyarakat di Kota Padang, baik perhatian secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kota PaÂdang.
“Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat. Semuanya untuk dijadikan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah tiga tahun ke deÂpan,” paparnya. (ade)
