UNTUK meningkatkan kompetensi, pada Bidang Admistrasi dalam Penyusunan RAPBD berdasarkan Permendagri No 27/2021 dan Sosialisasi Peraturan KPKRI No 2/2020. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek), bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning Riau.
Kegiatan Bintek itu dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, 26 -30 November 2021. “Pada kegiatan Bimtek itu kita berangkat sebanyak 38 orang, sudah termasuk para pendamping yakni Sekwan DPRD Pasbar,” kata Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni didampinggi Wakil Ketua, Endra Yama Putra dan Daliyus, kemarin.
Dikatakan Parizal, dalam Bimtek ini, peserta memang betul-betul belajar tentang pedoman penyusunan RAPBD berdasarkan Permendagri No 27/2021 dan tata cara, pelaporan LHKPN sesuai peraturan KPKRI No 2/2020.
”Acara ini, dibuka langsung Dr Junaidi MHum selaku Rektor Universitas Lancang Kuniang dengan materi pedoman penyusunan RAPBD berdasarkan Permendagri No 27/2021 yang dibuka, Sabtu 27 November,” ujar Parizal.
Selanjutanya, pada hari besoknya, juga dibekali tentang materi Pembahasan Permendagri, No 62/2017, tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertangung jawaban dana Operasional. “Dalam Bintek ini, kita di beri penjelasan dan arahan menyangkut keuangan daerah berdasarkan Permendagri itu, ” ucap Parizal.
Sementara itu, Endra Yama Putra menambahkan, tidak hanya itu, juga dibekali tentang sosialisasi peraturan KPKRI No 2/2020 tentang Perubahan Peraturan KPKRI No 07/2016. Pada peraturan ini, dikupas habis, terkait keterlibatan DPRD, tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelengara negara.
“Pada Peraturan KPKRI No 7/2020 ini, kita dibekali tentang bagaimana cara mengumumkan dan mendaftarkan harta kekayaan kita dan juga kita diberi pelajaran tentang fungsi lembaga KPKRI,” kata Endra.
Memang Bimtek yang seperti inilah, yang dibutuhkan, sebab ini menyangkut tugas fungsi dan pokok masing-masing anggota DPRD Pasbar, terkait pelaporan Harta Kekayaan. “Kita tidak ingin terjebak dalam persoalan tersebut, sebab kita selaku anggota DPRD Pasbar dan juga penyelengaran negara, disorot habis-habisan , baik itu kinerja kita dan juga sampai kepada harta kekayaan kita,” kata Endra..
Dengan adanya, Bimtek ini, diharapkan tidak ada terjadi penyelewengan yang dilakukan setiap anggota DPRD Pasbar yang berjumlah sebanyak 40 orang. Sehingga tidak ada yang salah jalan dalam melaksanakan tugasnya selaku penyambung lidah dari masyarakat Kabupaten Pasbar. (end)
















