SAWAHLUNTO, METRO–Seorang pria paruh baya yang berstatus tahahan Polres Sawahlunto lantaran terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, Sabtu (4/12) sekitar pukul 2.15 WIB.
Tahanan berinisial ED (57) itu sebelum meninggal, sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara akibat terjatuh di kamar mandi dalam sel tahanan. Namun, karena makin parah, tahanan itu dirujuk lagi ke RSUP M Djamil Padang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya tahanan yang meninggal tersebut. Namun, menurutnya, tahanan itu meninggal bukan di dalam sel, melainkan di rumah sakit.
“Tahanan ED ini ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembah Segar beberapa waktu lalu dan sudah ditahan sejak dua minggu belakangan. Selain ED, juga telah ditetapkan pula tersangka lain yaitu EF (56),” ungkap AKBP Ricardo, Minggu (5/12).
Dijelaskan AKBP Ricardo, tersangka ED pada Jumat (3/12) sekitar pukul 04.00 jatuh di dalam sel. Karena kondisinya sudah tak kuat, pada pukul 06.30 WIB, tersangka meminta diantar ke kamar mandi ingin buang air besar. Pada pukul 07.00 WIB, tersangka dibawa ke RSUD Sawahlunto untuk diperiksa kondisinya.
“Namun karena kondisi tersangka ED menurun, maka dirujuk lah kerumah sakit Bhayangkara Padang pukul 13.30 WIB. Sesampai di RS Bhayangkara Padang dirujuk lagi ke RSUD M Jamil Padang dan pada Sabtu (4/12) tersangka ED menghembuskan nafas terakhirnya,” jelas AKBP Ricardo.
Terpisah, pengacara ED, Andrio mewakili keluarga membenarkan peristiwa meninggal kliennya tersebut. Menurut Andrio kliennya meninggal di RSUD M Djamil. Penyebabnya ada benturan di kepala akibat jatuh didalam sel Polres Sawahlunto.
“Berdasarkan 109 ayat 2 KUHP junto pasal 77 KUHP apabila tersangka ataupun terdakwa meninggal dunia maka itu proses hukumnya berhenti. Klien saya ditahan atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Cuma itu masih proses penyidikan, dan di dalam BAP klien saya menyangkal semua tuduhan padanya,” ungkap Andrio.
Meski menyangkal, Andrio pun merasa heran dengan pihak penyidik bersikeras melakukan penahanan badan terhadap ED. Namun, Andrio menghargai prosesnya dan itu semua hak penyidik berdasarkan pasal 184 KUHP walaupun diaangkal oleh tersangka maka pemenuhan unsur dan alat bukti sudah bisa dilakukan penangkapan.
“Klien saya ditahan sudah hampir 1 minggu sejak hari Senin (29/11). Keluarga klien saya menerima penjelasan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sawahlunto dan menerima dengan ikhlas atas meninggalnya almarhum,” pungkasnya. (pin)
