METRO PADANG

10 Ribu Rumah di Padang Belum Layak Huni, 2022, 1.800 Unit Rumah DiusulkanDibedah

0
×

10 Ribu Rumah di Padang Belum Layak Huni, 2022, 1.800 Unit Rumah DiusulkanDibedah

Sebarkan artikel ini
10 Ribu Rumah di Padang Belum Layak Huni, 2022, 1.800 Unit Rumah DiusulkanDibedah

SUDIRMAN, METRO–Kepala Dinas Perumahan Rak­yat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Pa­dang, Tri Hadiyanto menyebut­kan ketersediaan rumah layak huni di Kota Padang sampai tahun ini sudah 95,56%. Artinya, ma­sih ada 4 persen lebih lagi rumah masyarakat yang tak layak dan harus dibe­dah.

Ia menjelaskan, jumlah rumah di Kota Padang sebanyak 238.000 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ribu unit tak layak huni.

Di tahun 2021 ini, jumlah rumah tak layak huni yang direhab adalah sebanyak 295 unit. Dan tahun 2022 diusulkan lagi untuk direhab sebanyak 1.800 unit. Dari jumlah tersebut, pihaknya saat ini telah melakukan verifikasi la­pangan terhadap sebanyak 4.200 unit.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.800 unit tanahnya milik sendiri, 540 unit tanah adat dan sisanya memakai tanah orang lain. Yang diusulkan menerima bantuan rehab adalah yang tanahnya milik sendiri yakni 1800 rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Tri Hadiyanto

“Kita sudah usulkan. Tahun 2022, mereka bisa terima bantuannya,” tandas Tri Hadiyanto.

Nantinya,  bantuan itu berasal dari APBN. Nilainya untuk 1 unit rumah Rp. 20 juta. Uang bantuan akan langsung masuk ke rekening pemilik rumah. Dan rehab dilakukan oleh pemelik rumah dengan pengawasan fasilitator yang ditunjuk.

Terkait data penerima, saat ini, kata Tri, pihanya sudah punya sistem pendataan yang jelas yang disebut sistem e-RTLH Kota Padang.

Sebelumnya, sebanyak 98 unit rumah tidak layak hunidi Kota Padang akan direhab melalui dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI H.M. Asli Chaidir.  Bantuan dana rehabilitasi rumah tersebut diterima oleh Wali Kota Padang untuk diteruskan kepada warga yang rumahnya akan direhab.

Dalam sambutannya Hendri Septa mengatakan, bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing penerima tersebut juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

“Terima kasih kami ucap­kan kepada Bapak Asli Chaidir yang telah menyalurkan dana pokirnya untuk merehab rumah warga Kota Padang yang tidak layak huni. Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ucap Wa­ko didampingi Kadinsos Afriadi.

Dijelaskan Wako, rehabilitasi rumah tersebut ditujukan untuk keluarga miskin, yang karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak layak huni. “Penerima bantuan diminta menandatangani berita acara serah terima, me­nyer­takan fotokopi buku ta­bungan dan membuat laporan pertanggungjawaban,” tutur Wako.

“Selanjutnya, realisasi atas Rencana Anggaran Bia­ya (RAB) yang telah di­buat dibuktikan dengan kwitansi bermaterai dengan menyertakan foto awal ba­ngunan, proses rehab, hingga bangunan selesai direhab,” jelas Wako lagi.

“Laporan per­tang­gung­­jawaban yang disertai rincian biaya tersebut ha­rus selesai dalam kurun waktu 3 bulan setelah me­rehab. Untuk itu pihak kelurahan diminta membantu masyarakat dalam menyiapkan seluruh persyaratan yang diminta,” jelas Hendri lagi.

Di akhir sambutannya Wako berpesan agar para penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukkannya dan jangan sampai disalahguna­kan. (tin)