METRO PADANG

46 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terjaring Razia, Tidak Miliki KTP, Digelandang ke Mako Satpol PP Padang

0
×

46 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terjaring Razia, Tidak Miliki KTP, Digelandang ke Mako Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
RAZIA GABUNGAN— Tim gabungan Satpol PP Padang bersama TNI-Polri memeriksa para pengunjung kafe dan tempat hiburan malam di Kota Padang sepanjang Kamis (2/12) hingga Jumat (3/12) dinihari WIB. Sebanyak 46 pengunjung terjaring razia dan diperiksa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Satpol PP Padang menga­mankan sebanyak 46 orang di tempat hiburan malam. Sebanyak 41 orang yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) digelandang Mako Satpol PP Padang.

Razia dilakukan ber­sama TNI Polri dalam Ope­rasi Yustisi Operasi Gaktib Waspada Wira Pari 2021 dan Yustisi Citra Wira Pari 2021 oleh Lantamal II Pa­dang, Kamis (2/12) malam malam hingga Jumat (3/12) dini hari. 

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi  mengatakan, bah­wa operasi yang digelar Tim Gabungan tersebut dalam upaya penegakan ketertiban (Gaktib) tahun 2021, Satpol PP mendam­pingi dari Lantamal II Pa­dang dibeberapa lokasi Kota Padang. 

“Dalam operasi ini se­jumlah tempat hiburan malam di Kota Padang didatangi petugas. Alhasil 46 orang terjaring dan 41 terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Di lokasi pe­nertiban para pengujung tempat hiburan malam ini didapati tidak mengantongi kartu identitas (KTP),” ucapnya.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang dan Kabid Penegak Pera­turan Perun­dang Unda­ngan Daerah (P3D) me­ngatakan, perso­nel­nya ber­sa­ma Tim Gabu­ngan dan  Lantamal II da­lam upaya penegakan ke­tertiban di wilayah Kota Padang, terhadap warga sipil dan anggota TNI Polri serta pengawasan Yustisi terkait Prokes di tempat hiburan malam. Mereka yang terjaring setelah diba­wa ke Mako Lantamal II selanjutnya dibawa di Mako Satpol PP Satpol PP. 

“Mereka yang terjaring ini setelah dilakukan pen­dataan dan membuat  su­rat Pernyataan di Mako Satpol PP di jalan Tan Ma­laka, selanjutnya  baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (ade)