METRO PADANG

624 Proposal Bantuan Dana Hibah Masuk ke Bagian Kesra Padang, 150 Berkas Pemohon segera Dicairkan via Rekening

4
×

624 Proposal Bantuan Dana Hibah Masuk ke Bagian Kesra Padang, 150 Berkas Pemohon segera Dicairkan via Rekening

Sebarkan artikel ini
Fuji Astomi Kabag Kesra Kota Padang

AIA PACAH, METRO–Sebanyak 150 berkas per­mohonan bantuan dana hibah untuk pembangunan masjid/mushalla dan lembaga keaga­maan seperti kongsi kematian majelis taklim telah dikirim Bagian Kesra Setdako Padang ke Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang. Selanjutnya, proposal permohonan ini akan dicairkan ke rekening se­suai by name by address.

Kabag Kesra Setdako Padang, Fuji Astomi mengatakan berkas permohonan yang telah di kirim itu, tentu permohonan yang telah melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan sesuai aturan yang ada oleh pemohon.

“Jumlah berkas yang masuk ke Bagian Kesra Setdako Padang sebanyak 624 permohonan dan itu usulan dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Pa­dang,” ujar Fuji, Kamis (2/12).

Baca Juga  Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar dari Thailand Dimusnahkan di PT Semen Padang

Ia mengatakan, besaran dana hibah yang diterima pemohon diatur dalam Perwako No.34 Tahun 2021. Diantaranya untuk masjid batasan Rp100 juta, mushalla Rp50 juta dan lembaga batasannya Rp20 juta.

Dijelaskan, pemohon mesti melampirkan proposal, kegunaan anggaran, struktur kepengurusan dan foto terbaru dan denah lokasinya. Jika hal itu len­gkap, maka akan diverifikasi berkasnya secara detail. Jika tak lengkap, Bagian Kesra Setdako Padang akan meminta pemohon melengkapinya.

“Kita memproses berkas, tentu sesuai permohonan yang diajukan dan lolos verifikasi. Jika tidak lengkap, apa yang akan diproses,” ucap mantan Camat Padang Selatan ini.

Baca Juga  Anggota Dewan Kunker ke Bogor dan Riau

Ia mengatakan, seluruh berkas yang masuk akan diselesaikan verifikasinya jelang tutup tahun 2021 dan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melengkapi bahan yang masih kurang serta mengikuti alur yang ditetapkan.

“Dalam pengurusan bantuan dana hibah, Bagian Kesra Setdako Padang tidak memungut bayaran sepersen pun kepada pe­mo­hon,” pungkasnya. (ade)