PADANG, METRO–Miris. Seorang pria lanjut usia (lansia) yang beprofesi sebagi tukang jahit, nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak panti asuhan dengan modus membantu korban mengecilkan baju. Peristiwa itu terjadi di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Namun, aksi kakek cabul berinisial S (64) itu akhirnya terbongkar, setelah korban Bunga (nama samaran-red) memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada pengurus panti asuhan. Sontak saja, pengurus panti asuhan pun kemudian memberitahukan kepada warga setempat.
Geram dengan perbuatan pelaku, warga pun beramai-ramai datang ke kediaman pelaku dan langsung mengamankannya. Bahkan, pelaku nyaris dihakimi, namun berhasil diredam, hingga pelaku akhirnya diserahkan kepada Polisi yang datang ke lokasi usai mendapat laporan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, menjelaskan pelaku awalnya diamankan oleh warga setempat pada Selasa (30/11). Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.
“Awalnya pelaku berbelit-belit saat diinterogasi. Namun, setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumahnya. Motif pelaku membujuk korban untuk memperkecil baju karena baju korban ini kebesaran,” kata Kompol Rico, Rabu (1/12).
Dijelaskan Kompol Rico, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku Senin (29/11) sekitar pukul 12.00 di dalam rumah pelaku. Kejadian berawal ketika korban berjalan kaki melewati depan rumah pelaku dan tiba-tiba saja dipanggil oleh pelaku.
“Pelaku memanggil korban dan berkata bahwa baju korban kebesaran. Pelaku selanjutnya menawarkan pada korban untuk mengecilkan baju yang dipakai korban secara gratis,” ungkap Kompol Rico.
Mendapat tawaran itu, dikatakan Kompol Rico, korban pun tertarik sehingga dibawa oleh pelaku masuk ke dalam rumah. Hanya saja, setiba di dalam rumah, pelaku malah meminta korban untuk membuka baju yang sedang dipakainya itu, namun korban menolak.
“Saat itulah, pelaku menyingkap baju dan rok korban. Kemudian tangan pelaku meraba-raba bagian tubuh dan bagian intim korban, hingga membuat korban ketakutan. Setalah itu, korban langsung kabur dari rumah pelaku dan kembali ke panti asuhan,” terang Kompol Rico.
Ditambahkan Kompol Rico, keesokan harinya, korban yang berstatus pelajar inipun memberitahukan kepad pengurus panti asuhan kalau dirinya telah dibaculi oleh pelaku. Selanjutnya, pengurus panti bersama warga datang ke rumah pelaku dan langsung mengamankannya.
“Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tegas Kompol Rico.
Lebih lanjut Kompol Rico mengimbau pada masyarakat jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban pencabulan agar melapor ke Satreskrim Polresta Padang. Sehingga pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain itu, agar para predator anak ini tidak berkeliaran, jangan takut melapor, identitas dirahasiakan dan korban akan didampingi oleh psikolog. Selanjutnya korban juga akan dipulihkan mentalnya,” ucap Kompol Rico. (rom)






