JATIBARU, METRO–Rencana pemerintah pusat bakal menurunkan level semua daerah untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, diprediksi nantinya juga berimbas pada sector pariwisata Kota Padang. Karena dengan kebijakan tersebut berkemungkinan akan dilakukan berbagai pembatasan kunjungan, terutama di tempat-tempat wisata.
“Untuk informasi awal, kita telah terima soal pemberitahu an penurunan level tersebut. Tapi surat resminya belum ada. Kita masih menunggu,” sebut Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Raju Minropa, Rabu (1/12).
Menurutnya, Kota Padang sebagai bagian dari pemerintah pusat tentu saja akan ikut aturan main yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk jika ada intruksi pelarangan buka tempat wisata atau pembatasan pengunjung ke objek wisata pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Semuanya tergantung pemerintah pusat, kita ikut saja,” tandasnya lagi.
Terkait tingkat kunjungan wisata ke Kota Padang selama setahun ini, Dinas Pariwisata sed ang melakukan penghitungan. Namun tentu hasilnya sudah bisa ditebak, bahwa terjadi pengurangan kunjungan ke Kota Padang secara signifikan selama tahun 2021.
“Untuk angka pastinya, kita sedang hitung. Yang jelas pasti jauh berkurang,” katanya lagi.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3. Hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Muhadjir menjelaskan, kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru di antaranya adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Diantara aturan yang berlaku saat diterapkan saat PPKM Level 3 selama libur Nataru adalah, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
Kemudian, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta. Selanjutnya, selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen. Dan, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.
Sebab, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri PPKM Level 3 tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. (tin)
