METRO PADANG

PPKM Level III Libur Nataru, Dilarang Pesta Kembang Api, Mall Buka hingga Pukul 21.00 di Kota Padang

0
×

PPKM Level III Libur Nataru, Dilarang Pesta Kembang Api, Mall Buka hingga Pukul 21.00 di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Rencana pemerintah pusat bakal menurunkan level semua daerah untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

JATIBARU, METRO–Rencana pemerintah pusat bakal menurunkan level semua daerah untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Ma­syarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengendalikan penye­baran Covid-19, diprediksi nantinya juga berimbas pada sector pari­wisata Kota Padang. Kare­na dengan kebijakan terse­but berkemungkinan akan dilakukan berbagai pem­ba­tasan kunjungan, teru­tama di tempat-tempat wisata.

“Untuk informasi awal, kita telah terima soal pemberitahu an penurunan le­vel tersebut. Tapi surat res­minya belum ada. Kita ma­sih menunggu,” sebut Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pa­dang, Raju Minropa, Rabu (1/12).

Menurutnya, Kota Pa­dang sebagai bagian dari pemerintah pusat tentu saja akan ikut aturan main yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk jika ada intruksi pelarangan buka tempat wisata atau pembatasan pengunjung  ke objek wisata pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Semuanya tergantung pemerintah pusat, kita ikut saja,” tandasnya lagi.

Terkait tingkat kunjungan wisata ke Kota Padang selama setahun ini, Dinas Pariwisata sed ang melakukan penghitungan. Namun tentu hasilnya sudah bisa ditebak, bahwa terjadi pengurangan kunjungan ke Kota Padang secara signifikan selama tahun 2021.

Baca Juga  BPBD Kecipratan Dana Rp 10 Miliar

“Untuk angka pastinya, kita sedang hitung. Yang jelas pasti jauh ber­kurang,” katanya lagi.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3. Hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Ma­nusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Muhadjir menjelaskan, kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru di antaranya adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Diantara aturan yang berlaku saat diterapkan saat PPKM Level 3 selama libur Nataru adalah, dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga  Zona Hijau, Masjid Bisa Gelar Shalat Jumat

Kemudian, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vak­sin Covid-19 dosis pertama.

Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta. Selanjutnya, selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Pembatasan jumlah pe­ngunjung di bioskop hingga 50 persen. Dan, pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan  protokol kesehatan ketat.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam ne­geri (inmendagri) terbaru.

Sebab, inmedagri me­ru­pakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri PPKM  Level 3 tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. (tin)