METRO PADANG

Jawaban Wali Kota Padang Soal Perubahan RPJMD 2019-2024

0
×

Jawaban Wali Kota Padang Soal Perubahan RPJMD 2019-2024

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa Wali Kota Padang,

PADANG, METRO–Wali Kota Padang Hendri Septa mem­beri­kan jawaban dan pen­jelasan atas pan­dangan umum fraksi-frak­si DPRD Kota Pa­dang terhadap Ran­cangan Peraturan Da­erah (Ranperda) Kota Pa­dang tentang Peru­bahan Atas Peraturan Daerah (Per­da) Kota Pa­dang No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pem­bangunan Jangka Me­nengah Daerah (RPJMD) Kota Pa­dang Tahun 2019-2024.

Hal itu disampaikan Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pa­dang mem­bahas agenda ter­kait di Ruang­ Sidang Utama Kan­tor DPRD se­tem­pat, Selasa (30/11/2021).

Paripurna dipimpin Ke­tua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan di­dam­pingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan diikuti para Anggota DPRD Kota Padang.Para Kepala OPD di lingkungan Pemko Pa­dang juga mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun virtual disertai unsur forkopimda dan stakeholder terkait lainnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Senin (29/11/2021), sebanyak 6 (enam) fraksi di DPRD Kota Padang telah menyampaikan pandangan umumnya perihal Ranperda terkait dalam Sidang Paripurna DPRD Padang.

“Alhamdulillah, atas na­ma Pemerintah Kota (Pemko) Padang kita sangat berterima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada frak­si-fraksi DPRD Kota Pa­dang yang telah menyampaikan pandangan umumnya untuk kesempurnaan Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang 2019-2024. Insya Allah, masukan, harapan dan saran dari bapak ibu dewan di masing-masing fraksi dapat kita sikapi dan tindaklanjuti dengan semaksimal mungkin,” ucap­­nya mengawali penyampaian.

Lebih lanjut Wako Pa­dang itu mengatakan, maksud penyusunan perubahan dokumen RPJMD Kota Pa­dang 2019-2024 sejatinya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan nasional, provinsi dan perubahan mendasar yang diakibatkan oleh bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap target kinerja pe­nyelenggaraan urusan pemerintahan da­erah.

“Perubahan ini dilakukan untuk menjawab persoalan yang ada saat ini dan yang akan datang, terutama da­lam hal penanganan pande­mi Covid-19. Begitu juga dalam rangka pemulihan eko­nomi nasional akibat Covid-19 serta penuntasan pen­capaian target-target pro­gram ung­gulan (progul) da­erah yang sempat tertunda di ta­hun 2020-2021 akibat re­fo­cusing anggaran,” terang­nya.

Tujuan akhir Ranperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masya­ra­kat Kota Padang secara ber­kelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta 11 progul Kota Pa­dang.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, DPRD Kota Padang akan terus melakukan pembahasan bersama OPD-OPD terkait di Pemko Padang.

“Kita di DPRD telah mem­bentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama kawan-kawan anggota dewan dan segera manjadwalkan agen­­da rapat selanjutnya hing­ga Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda ke depan,” pungkasnya.­(hsb)