METRO PADANG

Gubernur Sumbar Terbitkan SE Percepatan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

1
×

Gubernur Sumbar Terbitkan SE Percepatan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Hefdi Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar.

SUDIRMAN, METRO–Gubernur Sumbar Mahyeldi mengambil langkah cepat untuk me­nin­daklanjuti pening­katan kasus kekera­san seksual terha­dap anak di Sum­bar, sesuai amanah Undang-Undang no­mor 35 tahun 2014, melengkapi Undang-Undang no­mor 23 tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak.

“Gubernur me­ngeluarkan Surat Edaran Nomor 463/572/PHPA/DP­3AP2KB-2021 ten­tang Upaya Per­ce­patan Pencega­han Kasus Keke­rasan Terhadap Anak un­tuk merespon pe­ningkatan kasus akhir-akhir ini,” kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Sum­bar, Hefdi, Selasa (30/11).

Surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota itu berisi 14 butir sebagai langkah antisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak masing-masing meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan pe­nanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Peme­rintah Daerah sesuai ama­nah Undang-Undang no­mor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjadikan kegiatan pencegahan dan pena­nganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah,” ungkap Hefdi.

Kemudian, kepala dae­rah diminta meningkatkan kearifan lokal dalam me­respon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Da­lam Rumah Tangga (KD­RT) de­ngan menge­depan­kan ke­pentingan terbaik bagi anak. Selanjutnya, mem­perkuat koordinasi pence­gahan dan pena­nganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pi­hak-pihak terkait di tingkat Pusat, Daerah maupun Lembaga Swadaya Masya­rakat.

Baca Juga  IKTS Gelar Acara Halalbihalal, Pererat Silaturahmi Anak Rang Taluak Bayua

“Kabupaten/Kota di­dorong membentuk Komu­nitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masya­rakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Pe­rem­puan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak,” ulasnya.

Mendorong Nagari/De­sa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus keke­ra­san dan diskriminasi ter­hadap anak melalui Dana Nagari/Desa ( Dasar Per­pres nomor 59 tahun 2017 Tentang pelaksanaan pen­ca­paian tujuan pem­ba­ngunan berkelanjutan yang menjadi dasar bagi Program SDGs Desa).

“Selain itu, membuat kerja sama dengan Ormas Islam (MUI, NU, Nuham­madiyah,Majlis Ta’Lim dil) terkait matcri Pencegahan Kckcrasan dan Diskri­mina­si terhadap Anak dalam kegiatan-kegiatan keaga­maan termasuk bimbi­ngan/skrening terhadap calon pengantin. Meningkatkan upaya pencegahan ke­kera­san dan diskriminasi terha­dap anak di lingkungan se­ko­lah dengan meman­faat­kan dana BOS sekolah. Dan, membentuk Unit Pelaksana Teknis Dacrah Perlindu­ngan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabu­paten/kota,” ulasnya.

Baca Juga  Sebagai Kampus Ilmu Teknologi, UPI Kedepankan Kecerdasan Spritual

Dalam SE tersebut, gu­bernur meminta setiap daerah membentuk Tim Aksi Cepat Tanggap di tingkat Kelurahan/Nagari/Desa, Kecamatan, dan Ka­bu­paten/Kota untuk pen­jang­kauan kasus kekera­san terhadap anak. Me­nyediakan Hotline Service 24 jam untuk layanan pe­ngaduan kasus kekerasan terhadap anak. Lalu, me­nyediakan Rumah Perlin­dungan sebagai tempat penampungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi anak korban kekerasan yang menga­lami trauma dan m­e­mer­lukan perlindungan.

Menyediakan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psi­kiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.

Melaporkan kasus ke­ke­rasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Sim­foni Perlindungan Perem­puan dan Anak (Simfoni PPA). ”Gubernur berharap de­ngan langkah strategis yang diambil bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak hingga zero accident,” tutup Hefdi. (fan)