AGAM/BUKITTINGGI

Ranperda No.13/2016 Disepakati, Masa Tugas Perangkat Nagari Hingga 60 Tahun di Kabupaten Agam

0
×

Ranperda No.13/2016 Disepakati, Masa Tugas Perangkat Nagari Hingga 60 Tahun di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini
DISEPAKATI— Perda perubahan Perda No.13 /2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, Masa Tugas Perangkat Nagari di Agam hingga usia 60 tahun.

AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No.13 /2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari untuk dijadikan Perda.

Dalam Perda terbaru, masa tugas perangkat nagari ditetapkan hingga usia 60 tahun. Selain itu, besaran penghasilannya pun juga disetarakan dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II.

Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan saat memimpin Rapat Paripurna, Senin (29/11) mengatakan, seluruh fraksi dapat menerima dan me­nyepakati rancangan Perubahan Atas Peraturan D­a­erah (Perda) No.13/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari untuk dijadikan Perda.

Dr Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Perda perubahan itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam. “Perda ini selanjutnya akan menjadi pedo­man dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari di lingkup Kabupaten Agam,” ujar Novi.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Banjir di Ngarai Sianok, Bupati Imbau Warga Lebih Waspada

Bupati Agam Andri Warman  dalam sambutannya mengatakan, untuk menjamin kepastian hukum bagi perangkat nagari, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Perda No.13/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. “Namun, seiring berjalannya waktu terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar bupati.

Melalui perubahan Perda ini ulasnya, telah dilakukan penyempurnaan terhadap subtansi dan materi muatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen­dagri No.83/2015 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Disebutkan, perubahan yang tertuang dalam peraturan tersebut diantaranya masa tugas perangkat nagari sampai dengan usia 60 tahun. Menurutnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat nagari dalam menjalankan tugas pokok dan funsinya.

Baca Juga  Curah Hujan Tiggi, Warga Diimbau Waspada

Diisampaikan bupati, dalam kondisi tersebut perangkat nagari memiliki masa tugas yang hampir sama dengan Pegawai Ne­geri Sipil (PNS). Hal itu diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah  (PP) 0No.11/2019, yang menegaskan besaran penghasilan tetap perang­kat nagari setara dengan gaji golongan II PNS.

Pihaknya berharap setelah ditetapkannya Perda tersebut, tidak ada lagi permasalahan di tingkat nagari, terutama pemberhentian perangkat nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah diundangkan, Perda ini perlu dilakukan sosialisasi kepada pemerintah nagari yang selanjutnya akan ditetapkan dan diimplementasikan kepada seluruh perangkat nagari se Kabupaten Agam,” ujar bupati. (pry)