PAYAKUMBUH, METRO–Lama menjadi incaran Satreskri Polres Payakumbuh, dua pelaku sepesialis jambret yang membuat resah masyarakat pengguna jalan, akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing, Kamis (25/11). Bahkan, salah satu pelakunya berstatus residivis kasus narkoba.
Kedua pelaku diketahui berinisial DR (26) warga Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (Latina) dan rekannya DF (32) warga Kecamatan Payakumbuh Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui melakukan aksi penjambretan disejumlah tempat di Payakumbuh, di antaranya di Kawasan Bukit Sitabur dan Ibuah.
Bahkan, kepada penyidik, keduanya mengaku menyasar korban perempuan terutama remaja yang tengah mengendarai sepeda motor sambil menggunakan handphone (Hp). Saat korban lengah, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor langsung merebut Hp korban, lalu tancap gas melarikan diri.
Meski Polisi menduga mereka beraksi di banyak tempat, namun mereka mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut. Aksi pertama mereka lakukan di kawasan Ibuah, berhasil di aksi tersebut, keduanya melanjutkan di aksi kedua di kawasan Bukit Sitabur.
“Baru dua kali saya melakukan aksi penjambretan itu pak, kami beraksi sekitar pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB. Saya nekat melakukan kejahatan ini karena terdesak untuk membayar utang di bank. Karena saya minjam uang KUR 10 juta dan harus bayar sebulan 450 ribu,” ujar DR kepada Penyidik.
Sementara DF yang merupakan resedivis dalam kejahatan narkoba itu menyebut, saat melakukan aksi penjambretan Hp, tidak membuat korbannya jatuh dari sepeda motor. “Tidak ada yang sampai jatuh dari motor, hanya oleng saja. Karena saat diambil korban sesang main HP, kemudian di pepet dan langsung ditarik,” akunya.
Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo mengatakan tersangka yang pertama yang dibekuk yaitu DR. Dari hasil interogasi, DR mengaku beraksi bersama tersangka DF. Mereka dibekuk di kediamannya masing-masing saat sedang tidur.
“Selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta dua unit Hp yang mana satu dari tangan tersangka DR dan satu lagi dari orang lain yang membeli hasil curian itu,” ungkap AKP Akno, Senin (29/11).
Mengantisipasi agar tidak menjadi korban jambret, AKP Akno terus mengingatkan agar masyarakat terutama yang sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain Hp agar tidak memancing para pelaku melakukan aksinya.
“Selain itu, jangan meletakkan Hp dalam jok atau di kantong depan motor. Khusus kedua pelaku ini, target mereka adalah wanita, karena lebih mudah melarikan diri usai beraksi,” pungkasnya. (uus)






