PADANG, METRO–Kebanyakan badan publik di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sangat sensitif terkait informasi mengenai anggaran. Bahkan, ada badan publik yang tidak terbuka memberikan informasi anggaran. Padahal permintaan informasi kepada badan publik diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam UU tersebut juga juga dijelaskan apa saja yang tidak boleh informasi yang dibuka oleh badan publik,” ungkap Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Tanti, Endang Lestari, saat memberikan materi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Jurnalistik yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, Jumat (26/11) di Padang.
Masih banyaknya badan publik yang tidak terbuka memberikan informasi anggaran, berdampak banyaknya masyarakat yang mengajukan sengketa ke KI Provinsi Sumbar. “Ada 23 register sengketa badan publik yang masuk ke KI. Lebih banyak terkait sengketa informasi anggaran CSR. Yang dimintakan informasi jumlah anggaran, ke mana saja anggarannya?” ungkap Tanti.
Tanti juga mengungkapkan, dari sengketa yang masuk, ada pengaduan dari LSM yang meminta informasi by name by addres terkait bantuan CSR yang disalurkan. Tanti juga menyebutkan, jika masyarakat tidak mendapatkan informasi, maka mereka bisa mengajukan memohon informasi ke badan publik tersebut melalui surat resmi dan melampirkan KTP.
“Setelah mengajukan permohonan tersebut kepada badan public, maka ditunggu 10 hari. Kalau pertanyaan informasi yang diinginkan ada 10 pertanyaan, namun badan publik hanya menjawab 5 pertanyaan, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan,” ungkap Tanti.
“Kalau seandainya surat keberatan tidak dibalas dan badan publik misalnya hanya mampu memberikan lima informasi maka itu hak badan publik. Tapi juga ada hak bagi publik yang menanyakan untuk melanjutkan sengketa ke KI,” terang Tanti.
Namun, Tanti juga mengingatkan, tidak ada kewenangan KI untuk melanjutkan terlalu jauh ke badan publik. Karena KI hanya sifatnya hanya menangani informasi terbuka.
Sementara, Tokoh Pers Provinsi Sumbar, Khairul Jasmi mengatakan, terkait informasi mengenai pertanggungjawaban anggaran yang digunakan badan public pemerintah, menjadi tugas seorang wartawan menyorot realisasinya anggaran dan mendeteksi adanya penyimpangan atau tidak.
Dalam pengelolaan anggaran oleh badan publik pemerintah, ada management resiko yang harus menjadi perhatian. Di mana berdasarkan management resikonya, anggaran dilihat dari resiko kredit. Di mana uang yang disimpan di bank atau dipakai, apakah masih ada di bank atau tidak.
“Jangan sampai uang rakyat menumpuk di bank. Pemerintah bahkan mengungkap ada Rp226 triliun uang mengendap di pemerintah daerah. Ini bagaimana? Cara mendapatkan informasinya wartawan bisa mewawancarai penguasa anggaran, OJK dan lainnya,” terang Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Singgalang ini.
Selain itu, juga ada resiko pasar dan resiko likuiditas. Yakni ketersediaan dana di kas pemerintah. “Kita sebagai insanepers harus mengawal anggaran, jangan hanya pemerintah ini berjanji,” terangnya.
Selanjutnya, resiko operasional. Pria yang akrab disapa KJ ini mencontohkan, ada kegiatan membuat irigasi dengan anggaran Rp3 miliar. Ketika membangunnya, tentu banyak biaya tidak terduga, ada bencana dan lainnya. “Pemerintah jarang sekali memperhitungkan resiko operasional ini,” ungkapnya.
Kemudian ada resiko kepatuhan, di mana badan public harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. “Benar atau tidak alokasinya ditempatkan. Kalau tidak tulis saja informasinya di media,” tegasnya.
Juga ada resiko strategik. Jangan sampai pemerintah tidak memperhitungkan strategi dalam mengelola anggaran. Termasuk juga resiko hukum, melaksanakan anggaran jangan sampai tidak sesuai aturan hukum berlaku. “Kemudian resiko reputasi. Di mana anggaran yang direalisasikan berdampak terhadp reputasinya nanti,” terangnya.
Khairul Jasmi juga mengingatkan pemerintah maupun badan public, bahwa sebuah anggaran mesti transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairmess. Karena pekerjaan badan public pemerintah itu dalam menggunakan anggaran yakni, membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melayani masyarakat. Semuanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (fan)






