METRO SUMBAR

Dijadikan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadinkes minta Penangguhan Penahanan di Payakumbuh

0
×

Dijadikan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Covid-19, Kadinkes minta Penangguhan Penahanan di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO–Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pasca penggeledahan di sejumlah Kantor (Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh) oleh Tim Sa­tuan Khusus Pemberanta­san Korupsi Kejaksaan Ne­geri Payakumbuh, me­ne­tap­kan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pe­nye­lewengan dana Covid-19 tahun 2020, Kamis (25/11).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap tersangka BK yang merupakan kepala disalah satu OPD yang digeledah beberapa waktu sebelumnya.

Menurut Kajari Payakumbuh, Suwarsono,SH di­dampingi Kasi Pidsus l, Satria Lerino, SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya, SH penetapan BK sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD.

“Iya, hari ini kita mela­kukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Da­­na Covid-19 tahun 2020,” se­but Suwarsono diamini Kasi Pidsus l, Satria Lerino. SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya. SH, Kamis (25/11) kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang berjumlah se­kitar delapan orang me­ng­gu­nakan dua unit mobil melakukan penggeledahan di tiga OPD dan Perusahaan Daerah, dari peng­ge­ledahan yang dilakukan pada Senin 15 November 2021 itu tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus itu mengambil sejumlah dokumen, baik diruangan Kepala Dinas Kesehatan, Gudang dan beberapa tempat lainnya. Tidak saja di tiga tempat itu, Tim gabungan juga mendatangi dua buah Bank untuk melakukan Klarifikasi.

Baca Juga  Puluhan Stand UMKM Ambil Bagian dalam Papa Fest 2024

Tersangka Ajukan Penangguhan Penahaan

Atas penetapan tersangka terhadap dirinya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) berinisial BK yang selama ini dikenal gigih dalam penanganan kasus Covid-19 itu mengajukan penangguhan penahanan. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia diperbolehkan pulang setelah penangguhan penahanan yang diajukan dikabulkan pihak Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Payakumbuh, Suwarsono.SH didampingi Kasi Pidsus l, Satria Lerino. SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya. SH saat Pres Relis penetapan tersangka BK.

“Hari ini penanganan per­kara dugaan korupsi pe­ngadaan Alat Pelindung Diri (APD) telah memasuki ba­bak baru dengan peneta­pan satu orang tersangka untuk sementara, kita juga belum melakukan pe­na­hanan,” sebut Suwarsono, SH.

Baca Juga  Disnakerin Kota Padang Latih Puluhan Pencaker Keterampilan Menjahit dan Tata Boga

Dia juga menambahkan, penahanan tidak dilakukan juga karena tersangka BK Satgas penanganan Covid-19 yang mem­punyai peran penting dalam pelaksanaan program pemerintah.

Sementara Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH menambahkan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan BK sebagai tersangka, sehingga ti­dak ada keraguan saat di per­sidangan nanti. Ia juga me­nambahkan hingga saat ini Tim terus bekerja untuk melihat indikasi keterlibatan pihak lain, sebab dugaan korupsi itu tidak dilakukan sendiri.

“Kita terus berjalan dan lihat indikasi adanya perbuatan yang melibatkan orang lain, sebab tidak dilakukan sendiri. Dalam waktu tidak lama lagi akan terus kita kembangkan,” ucapnya diamini Kasi Intel, Robby Prasetya, SH. (uus)