PAYAKUMBUH, METRO–Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pasca penggeledahan di sejumlah Kantor (Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh) oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020, Kamis (25/11).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terhadap tersangka BK yang merupakan kepala disalah satu OPD yang digeledah beberapa waktu sebelumnya.
Menurut Kajari Payakumbuh, Suwarsono,SH didampingi Kasi Pidsus l, Satria Lerino, SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya, SH penetapan BK sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD.
“Iya, hari ini kita melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Covid-19 tahun 2020,” sebut Suwarsono diamini Kasi Pidsus l, Satria Lerino. SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya. SH, Kamis (25/11) kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang berjumlah sekitar delapan orang menggunakan dua unit mobil melakukan penggeledahan di tiga OPD dan Perusahaan Daerah, dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin 15 November 2021 itu tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus itu mengambil sejumlah dokumen, baik diruangan Kepala Dinas Kesehatan, Gudang dan beberapa tempat lainnya. Tidak saja di tiga tempat itu, Tim gabungan juga mendatangi dua buah Bank untuk melakukan Klarifikasi.
Tersangka Ajukan Penangguhan Penahaan
Atas penetapan tersangka terhadap dirinya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) berinisial BK yang selama ini dikenal gigih dalam penanganan kasus Covid-19 itu mengajukan penangguhan penahanan. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia diperbolehkan pulang setelah penangguhan penahanan yang diajukan dikabulkan pihak Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Payakumbuh, Suwarsono.SH didampingi Kasi Pidsus l, Satria Lerino. SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya. SH saat Pres Relis penetapan tersangka BK.
“Hari ini penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) telah memasuki babak baru dengan penetapan satu orang tersangka untuk sementara, kita juga belum melakukan penahanan,” sebut Suwarsono, SH.
Dia juga menambahkan, penahanan tidak dilakukan juga karena tersangka BK Satgas penanganan Covid-19 yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sementara Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH menambahkan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan BK sebagai tersangka, sehingga tidak ada keraguan saat di persidangan nanti. Ia juga menambahkan hingga saat ini Tim terus bekerja untuk melihat indikasi keterlibatan pihak lain, sebab dugaan korupsi itu tidak dilakukan sendiri.
“Kita terus berjalan dan lihat indikasi adanya perbuatan yang melibatkan orang lain, sebab tidak dilakukan sendiri. Dalam waktu tidak lama lagi akan terus kita kembangkan,” ucapnya diamini Kasi Intel, Robby Prasetya, SH. (uus)





