PADANGPARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan Pemkab Padangpariaman komitmen dalam penerapan disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa membuat perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.
Katanya, termasuk memberikan pelayanan publik yang profesional serta terbebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jadi kata, ia memaparkan h itu saat mengisi materi dalam sosialisasi aturan kepegawaian dan bimbingan teknis aplikasi layanan kepegawaian bagi pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
“ASN perlu dikelola sehingga mengetahui tugas pokoknya masing-masing, memberikan reward and punishment untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman perlu dilaksanakan untuk menegakan kedisiplinan, karena disiplin dapat diciptakan dari diri sendiri,” ujarnya.
Dikatakan, sebagai ASN, perlu mempedomani undang-undang dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Diantaranya profesionalisme, akuntabel, proporsional, serta efektif dan efisien.
Selaku katanya, pejabat pembina kepegawaian di daerah ia mengingatkan kepada peserta sosialisasi agar terus tingkatkan kompetensi dengan mengevaluasi diri, berikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sehingga jelasnya, ini juga menjadi nilai tambah dalam menjalankan pekerjaan dan tugas pokok serta sebagai bentuk latihan untuk pembenahan diri.
“Bekerjalah berdasarkan regulasi yang ada, sehingga tidak ada hal menyimpang yang terjadi. Dengan menerima regulasi dengan cepat serta memahami regulasi tersebut untuk mengambil keputusan dan melaksanakan kegiatan. Tetaplah berfikir positif, bersyukur, berani mencoba dan berani gagal, fokus dalam bekerja, bekerja tuntas, siap kerja keras, konsisten, sabar, komitmen dan pantang menyerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini, dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama tentang penerapan disiplin dan kode etik pegawai ASN oleh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang diketahui oleh Bupati Padangpariaman, Kepala KanReg XII BKN dan Asisten KASN. (efa)
















