BUKITTINGGI, METRO–Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH mendatangi kediaman keluarga korban penganiayaan yang mengakibatkan korban Siska (25), meninggal dunia di tangan suaminya sendiri A (27). Kejadian ini terjadi Kamis (25/11) di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam, Jumat (26/11).
Kedatangan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, adalah sebagai bentuk rasa empati terhadap kasus kekerasan yang menimpa keluarga tersebut. Korban meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih butuh perhatian sang ibu.
”Dalam kesempatan tersebut Akbp. Dody berkesempatan berdialog dengan keluarga Korban dan memberikan santunan kepada keluarga Korban terutama kepada anak korban,” katanya.
Dihadapan keluarga Korban Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH menyampaikan bahwa pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang – undang KDRT pasal 44 ayat 3. (pry)






