WALI Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat Rapat Paripurna tentang Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (15/11) lalu.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” ungkap wali kota.
Ia menyebutkan, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.
Diharapkan Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu Pemko memang harus melakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Bagaimana wakil rakyat merespon masalah ini?. (**)
