Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Dua Koruptor Dana Bencana Solsel Dijebloskan ke Penjara

Redaksi
Jumat, 19 November 2021 | 10:21 WIB
DIEKSEKUSI— Kejari Solsel mengeksekusi dua terpidana korupsi dana bencana pada BPBD Solsel ke Rutan Kelas II B Muara Labuh untuk menjalani hukuman.

DIEKSEKUSI— Kejari Solsel mengeksekusi dua terpidana korupsi dana bencana pada BPBD Solsel ke Rutan Kelas II B Muara Labuh untuk menjalani hukuman.

SOLSEL, METRO–Dua terpidana tindak pidana korupsi dana infrastuktur pascabencana alam tahun 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel)  ke Rutan Kelas II B Muara Labuh.

Kepala Kejaksaan Ne­geri (Kajari) Solsel  Muhammad Bardan mengatakan, dua terdakwa Mai Afri Yunetti dan Ito Marliza dieksekusi pada Rabu (17/11)  pukul 21.00 WIB. Eksekusi itu sesuai dengan pu­tusan Mahkamah Agung Nomor 2682 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 19 Juli 2021.

“Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pa­da Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Se­latan dalam kegiatan perbaikan darurat Tebing Sungai Batang Bangko Ta­hun anggaran 2016,” kata M Bardan yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Raden Khairul Sukri, Kamis (18/11).

Muhammad Bardan me­nye­but, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana secara melawan hukum me­lakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat me­ru­gikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama-sama.

“Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain pidana, masing-masing terdakwa se­jumlah Rp 200 juta.  Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama empat bulan kurungan.”,” ungkap Muhammad Bardan.

Ditambahkan Muhammad Bardan, sebelum dilakukan eksekusi, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test yang dilakukan di Puskesmas Pakan Salasa.

BACA JUGA  Pilgub Sumbar 2020, Apkasindo Harapkan Pemimpin Terpilih Lebih Perhatikan Petani Sawit

“Dengan hasil keduanya dinyatakan Non Reaktif, selanjutnya kedua terdakwa langsung diantar ke Rutan Kelas II B Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan untuk menjalani pidana badan,” tandasnya.

Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Agung, menghukum terdakwa 1, Mai Afri Yuneti, untuk mem­bayar uang pengganti sejumlah Rp 454.­751.­256,00 dikompensasi dengan uang yang telah disetorkan terdakwa satu kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan sejumlah Rp 100 juta sehingga sisa uang penggangti yang harus dibayarkan oleh terdakwa  sebesar Rp 354.751.256,00 dengan ketentuan jika terdakwa  tidak membayar uang pengganti dalam wak­tu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian apabila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. Sedangkan terdakwa dua, Ito Marliza, SH., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 454.751.256,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan.

Bahwa setelah putusan ka­sasi dari Mahkamah Agung diterima oleh terdakwa Mai Afri Yunetti beritikad baik untuk mengangsur uang pengganti senilai Rp 100 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disetorkan langsung ke Bank BRI cabang Muara labuh sehingga total uang pengganti yang sudah dikembalikan terdakwa Mai Afri Yunetti senilai 200 juta rupiah, berarti masih ada sisa keku­rangan uang pengganti yang belum dibayarkan terdakwa Mai Afri Yunetti sebesar  Rp 254.751.256,00. Sementara terdakwa Ito Marliza belum ada sama sekali melakukan pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Pria Paruh Baya Tewas Tergantung di Kandang Sapi

Bahwa dalam perkara sebagaimana dimaksud, terdapat 4 terdakwa yang dilakukan dilakukan penuntutan secara terpisah (split­sing), selain terdakwa Mai Afri Yunetti dan Ito Marliza terdapat terdakwa atas nama Alm. Beni Ardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah meninggal dunia dan telah diproses untuk diajukan penghentian penuntutannya sedangkan terhadap ter­dakwa Irda Hendri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) masih menunggu Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, kasus korupsi itu terjadi setelah banjir bandang yang melanda Solok Selatan pada awal 2016 pemerintah setempat mengajukan dana pada BNPB untuk perbaikan sungai Batang Bangko. Atas usulan tersebut BNPB mengucurkan dana sebesar Rp9 miliar dan Rp4,5 miliar dana tersebut dipergunakan untuk perbaikan darurat tebing Batang Bang­ko. Akibat adanya per­buatan korupsi itu, me­nim­bulkan kerugian negara diperkirakan Rp900 juta (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025