PADANG, METRO – Sempat menjadi buronan karena terlibat dalam kasus jambret, remaja putus sekolah ini diringkus oleh Tim Opsnal Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di depan tugu IORA, Kawasan Pantai Cimpago, Kecamatan Padang Barat, Minggu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Rizki Fernando alias Bule (17) tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah digiring ke Mapolresta Padang untuk proses hukum selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pengangguran itu sudah men jambret sebanyak 10 kali, seperti di kawasan Pondok, Transmart, dan di depan SMK Nusatama.
Tak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan, juga terungkap ada beberapa orang rekannya yang ikut dalam aksi jambret yang sudah dilakoninya sejak satu tahun belakangan ini. Saat ini, polisi masih terus memburu rekan-rekan pelaku yang terlibat dalam kasus jambret ini.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Padang menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban jambret di Jalan Gereja, depan Hotel Bumiminang, dengan nomor LP/1915/K/VIII/2018/SPKT UNIT I, 30 Agustus lalu.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku jambret dan kemudian melakukan perburuan untuk menangkapnya hingga pelaku ditetapkam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Beberapa bulan melakukan pengejaran, petugas mendapatkan informasi, Bule berada di tugu IORA.
Petugas kemudian mendatangi tugu tersebut dan menemukan pelaku sedang duduk disana. Saat itulah, petugas langsung melakukan penangkapam terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone hasil jambretnya. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pelaku jambret yang masih di bawah umur ini, sudah dijadikan DPO sejak beberapa bulan belakangan. Pelaku saat ini berstatus putus sekolah dan sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
”Pelaku melakukan aksinya bersama beberapa orang pelaku lain yang saat ini masih buron. Rekan pelaku melakukan aksinya berganti-ganti. Saat ini kita sudah mengantongi identitas rekannya dan masih kita lakukan perburuan untuk menangkapnya,” kata AKP Edriyan.
Edriyan menjelaskan, pelaku yang ditangkap merupakan salah satu komplotan jambret yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, yang menjadi incaran atau sasarannya adalah handphone atau tas milik korbannya, dan kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor.
”Kita masih terus melakukan pengembangan kasus. Saat ini kita juga masih mencari barang bukti lainnya yang sudah dijual oleh pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)














