BUKITTINGGI, METRO–Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) adalah kelompok swadaya atau institusi masyarakat lokal yang terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan kontribusi untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan kepariwisataan di daerahnya.
Secara garis besar, Pokdarwis memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Di antaranya, sebagai penggerak sadar wisata dan Sapta pesona di lingkungan wilayah destinasi Wisata berada. Kedua Sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perwujudan dan pengembangan sadar wisata di Daerahnya masing-masing.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi Ibnu Asis menyatakan, secara struktural, Pokdarwis beranggotakan minimal 15 orang pengurus, memiliki sekretariat tersendiri dan membuat program kerja atau rencana kegiatan.
Ibnu menambahkan bahwa Keberadaan Pokdarwis di Bukittinggi tentunya sangat sejalan dan seirama dengan salah satu misi Kota Bukittinggi, yaitu hebat pada sektor olah raga, kebudayaan, seni dan pariwisata.
“Namun demikian, kita tidak dapat memungkiri bahwa situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini, sangat berpengaruh dan berdampak negatif terhadap kiprah dan sepak-terjang Pokdarwis di Kota Wisata akhir-akhir ini,” ujar Ibnu.
Artinya, secara kasat mata, kita tidak lagi dapat mengatahui secara pasti dan meyakinkan akan keberadaan, peran, fungsi serta kontribusi Pokdarwis yang ada terhadap kemajuan dan perkembangan pariwisata di Kota Sanjai ini.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi itu memberikan pandangan. “Oleh karena itu, perlu segera diupayakan langkah-langkah strategis sekaligus antisipatif untuk mempertahankan keberadaan Pokdarwis sekaligus menata kembali struktur organisasinya secara lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Di antaranya melalui beberapa kegiatan, pemerintah daerah melalui SKPD teknis, diminta segera melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan Pokdarwis pada beberapa kampung wisata seperti yang ada di Kelurahan Kayu Kubu dan Kelurahan Manggis Gantiang. Termasuk pendataan terhadap muncul dan tumbuhnya Pokdarwis baru seperti yang ada di Kampung Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah sejalan dengan dipersiapkannya destinasi wisata alam baru, yaitu Ngarai Lubuak Tabiang.
Kedua pemerintah daerah melalui SKPD teknis juga perlu membantu kebutuhan anggaran dan penataan organisasi setiap Pokdarwis untuk tetap eksis dan dapat berkiprah lebih baik dan maju dalam pengembangan pariwisata khusus di daerahnya masing-masing.
Ketiga secara internal, setiap Pokdarwis juga mesti melakukan evaluasi dan introspeksi secara bertahap dan berkelanjutan terhadap keberadaan personalia, struktur organisasi dan program kerja tahunannya.
Keempat setiap Pokdarwis juga perlu memastikan bahwa Pokdarwisnya telah memahami kisi-kisi Sapta pesona serta dapat mengimplementasikannya dalam kegiatan Pokdarwisnya di daerah destinasi wisatanya masing-masing.
Kelima Bahwa Pokdarwis yang masih eksis selama masa Pandemi Covid-19 ini, mestinya dapat menjadi pelopor dan penggerak Wisata di daerahnya masing-masing serta dapat juga memberdayakan anggotanya dan masyarakat sekitar destinasi wisata secara ekonomi untuk membuat jasa wisata dan buah tangan khas sebagai cinderamata wisata di daerahnya.
Keenam Keberadaan Perda Kota Bukittinggi nomor 1 tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata perlu segera diikuti dengan pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai landasan yuridis dan operasional pelaksanaan Pokdarwis di Bukittinggi.
“Jika beberapa strategi krusial di atas dapat dilaksanakan secara baik, benar, proposional dan profesional, maka kita sangat yakin dan percaya bahwa keberadaan Pokdarwis akan segera bangkit dan berkontribusi besar terhadap eksistensi Bukittinggi sebagai destinasi utama pariwisata tidak saja di Pulau Sumatera. Sebagaimana jargon pariwisata yang sudah sangat terkenal. The Dreamland of Sumatera. Bahkan lebih jauh dari itu, kita berharap Bukittinggi menjadi pusat pariwisata utama hingga di wilayah Indonesia Bagian Barat,” ujarnya. (pry)





