AGAM, METRO–Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam menangkap lima orang yang menjual sisik satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) di Kabupaten Agam, Sabtu (13/11).
Kepala BKSDA SUMBAR Ardi Andono mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal petugas mengamankan tiga pelaku bersama Satreskrim Polres Agam saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung di depan SMA Negeri 1 Matur, Kabupaten Agam.
“Tiga pelaku yang ditangkap berinisial NH (40), DF (37) dan AC (31) beserta barang bukti berupa dua bungkusan yang berisikan sisik satwa trenggiling, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga buah unit telepon genggam. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke tim Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ardi, Minggu (14/11).
Dijelaskan Ardi, berdasarkan keterangan awal terhadap ketiga pelaku yang diperiksa penyidik, tim kembali bergerak dan mengamankan JF (30) disebuah tempat di Bukittinggi dan RN (44) di Palembayan.
“Keduanya merupakan warga Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.Total lima orang yang diamankan dalam kegiatan itu. Saat ini kelimanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Agam,” ungkap Ardi.
Ditegaskan Ardi, untuk pelaku NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang diamankan dalam kegiatan perdagangan sisik trenggiling ini,” tuturnya.
Ardi menuturkan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Polres Agam dan Polres Bukittinggi dalam upaya penindakan perdagangan satwa liar.
“Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan,” kata dia.
Ditegaskan, BKSDA Sumbar bekerjasama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi.
“Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar,” pungkasnya. (pry)
