JAKARTA, METRO–Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Polisi telah menahan sopir Vanessa Angel itu di Polres Jombang, Jawa Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap fakta baru berdasar hasil pemeriksaan terhadap Tubagus Joddy.
Kepada polisi, Tubagus Joddy mengaku sempat menghubungi orang tuanya pada pukul 11.38 Wib, atau sekitar satu jam sebelum kecelakaan maut terjadi. “Jadi, data yang kami dapatkan bahwa pukul 11.38 WIB, dia (Tubagus, ref) masih sempat telepon sama orang tuanya,” kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/11).
Namun, kepada polisi Tubagus Joddy mengaku tidak bermain ponsel saat detik-detik menjelang kejadian. Namun demikian, kata Gatot, pengakuan Tubagus itu bakal disesuaikan dengan hasil pemeriksaan digital forensik. “Kan, di situ (hasil foresnsik digital, red) nanti ada hasilnya. Itu yang jelas dengan hasil pemeriksaan,” kata Kombes-Gatot.
Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Selian itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta.
Berstatus Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Jajaran Polda Jawa Timur telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel. Kini, Joddy sebagai pengemudi mobil nahas itu telah menjadi tahanan kepolisian.
“Saudara TJ (Tubagus Joddy, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11).
Polisi menjerat Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jerat lain dari polisi untuk Joddy ialah Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Ketentuan itu memuat ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta. “Untuk langkah-langkah selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar kembali dengan teman-teman JPU (jaksa penuntut umum, red) untuk memperkuat pasal yang kami ajukan,” kata Gatot. (cr3/jpnn)
















