METRO PESISIR

Dana Desa Bisa untuk Mitigasi Bencana Alam di Kabupaten Padangpariaman

0
×

Dana Desa Bisa untuk Mitigasi Bencana Alam di Kabupaten Padangpariaman

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Bisa Mitigasi Bencan Alam
ARAHAN—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padangpariaman Rudi Repenaldi Rilis, berikan arahan saat rapat.

PADANGPARIAMAN, METRO–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padangpariaman, kemarin, me­laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan bencana tingkat Nagari se Kabupaten Padangpariaman).

Rakor tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padangpariaman Rudi Repenaldi Rilis, Asisten I Setda Rudi Rahmad,  Kepala Pelaksana (Kalaksa) Budi Mulya bersama Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan BPBD Kabupaten Padangpariaman Wirman, Sekretaris DPMD Junaidi Syah dan Kabid Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Padang­pariaman serta Bagian Hukum Setdakab. Padang­pariaman.

Kalaksa BPBD Budi Mulya menyampaikan rapat koordinasi ini membahas, terkait dengan Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga  G1491 Honorer dan Non ASN, Lakukan lagi Bersih Pantai Kota Pariaman

Katanya, pada Permendes tersebut, membuka celah penggunaan Dana Desa/Nagari untuk mitigasi bencana baik bencana alam dan non alam. Prioritas lainnya adalah, pemulihan ekonomi dan pelaksanaan program Nasional.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama, prioritas mitigasi bencana akan dimasukan dalam Perbup penggunaan dana nagari. Yang akan mulai dibahas pada Senin mendatang. Dengan masuknya prioritas mitigasi bencana ke dalam perbup dengan sen­dirinya penganggaran mitigasi bencana ada payung hu­kumnya. Untuk jenis kegiatan mitigasi bencana, telah diatur dalam Permendes tersebut,”  kata Kalaksa.

Baca Juga  Pererat Hubungan Silaturahmi, Forkopimcam Gelar Halalbihalal

“Dengan dialokasikannya dana Desa atau Nagari untuk mitigasi bencana, dengan sendirinya akan meningkatkan kesiapsiagaan Daerah dalam pe­ngurangan resiko bencana. Sekaligus juga akan mendukung program DESTANA yang merupakan Indikator Kinerja Utama Daerah sesuai RPJM Padang­pariaman Periode 2021 – 2026,” tandas Budi mengakhiri. (efa)