JAKARTA, METRO–Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/11). Kedua menteri di Kabinet Indonesia Maju dianggap Prima melakukan tindak pidana korupsi mengenai pengaturan harga tes PCR.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya memiliki bukti kliping majalah salah satu majalah investigasi mengenai dugaan keterlibatan Luhut dan Erick di pengaturan harga tes PCR.
Dia juga menerangkan di berbagai media sudah banyak yang menceritakan keterlibatan Luhut dan Erick. “Ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir,” kata Alif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Menurut Alif, KPK harusnya proaktif menanggapi pemberitaan media dan keresahan masyarakat. Lembaga antirasuah diminta untuk memeriksa Luhut dan Erick. “Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” kata Alif.
Alif mengatakan harga tes PCR yang berubah-ubah itu telah mengorbankan masyarakat. Di tengah-tengah kesulitan rakyat, kebijakan tersebut semakin menambah beban. “Aku pulang kampung biaya tiketnya Rp 400 ribu, harga PCR itu Rp 525 ribu, ini enggak masuk akal sebenarnya,” jelas dia.
Dia juga bingung dengan ketetapan pemerintah yang menurunkan harga tes PCR. Seharusnya harga tersebut ditetapkan sesuai modal dan keuntungannya.
“Kami bingung kan dari harga Rp 2 juta, Rp 1 juta, sampai hari ini Rp 275 ribu. Ini selisihnya berapa, banyak banget, loh. Dikalikan saja perjalanan per hari warga yang keluar kota ke mana naik pesawat. Bisnisnya luar biasa ini,” kata dia. (tan/jpnn)
JAKARTA, METRO–Ancaman bahaya varian baru COVID-19 sangat nyata. Penderita di sejumlah negara tercatat mengalami peningkatan. Karena itu, pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri.
Tujuannya, untuk mencegah masuknya varian AY.4.2 atau disebut Varian Delta Plus. Pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah meningkatkan ke waspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.
Nadia menyebut virus corona varian Delta Plus menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapa pun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
“Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi, orang yang datang ke Indonesia harus sudah vaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua,” katanya.
Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina. Orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan saat menyelesaikan masa karantina.
Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah vaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah vaksinasi lengkap. (jpnn)
















