PESSEL, METRO–Resahkan warga lantaran kerap dijadikan tempat berkumpul muda-mudi yang tidak muhrim, rumah kos yang berada di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, digerebek Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, Minggu (31/10).
Dalam penggerebekan itu, petugas penegak Perda tersebut mengamankan belasan muda-mudi di dalam dua kamar kosan itu. Usai diamankan, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Pessel untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi mengatakan, penggerebekan kos-kosan tersebut berkat adanya laporan warga serta kepala kampung yang resah dengan keberadaan muda-mudi di sana.
“Laporan yang kita terima, kos-kosan itu hampir setiap hari dijadikan tempat muda-mudi berkumpul. Yang parahnya, mereka di dalam kamar, buka di luar kamar. Hal itu sudah terjadi sejak sebulan belakangan,” kata Dongki Agung, Senin (1/11).
Menindaklanjuti laporan itulah, ditegaskan Dongki Agung, pihaknya langsung mendatangi kos-kosan itu dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, belasan muda-mudi sedang berada di dalam dua kamar kos-kosan berhasil diamankan.
“Kita mendapati tujuh laki-laki dan empat perempuan di dalam kamar kos tersebut. Saat digerebek, memang tidak sedang berbuat maksiat, namun jika dibiarkan dikhawatirkan akan mengarah kepada maksiat. Terlebih mereka bukan pasangan yang muhrim,” ungkap Dongki Agung.
Dikatakan Dongki Agung, sesuai Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 27 ayat 4 disebutkan setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Mereka kami berikan pembinaan kemudian kita lakukan pemanggilan orang tua atau pihak keluarga. Selain itu, masing-masing mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (rio)
