PADANG, METRO–Dua pencuri kabel tembaga pabrik karet di kota Padang ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung. Kedua pelaku ditangkap, Kamis (28/10) sore di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pada Hari Kamis (28/10) sekira pukul 15.00 WIB, telah diamankan sebanyak 2 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian di pabrik karet PT Family Raya, Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,”ujar Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution, Jumat (29/10).
Kedua pelaku sebut Chairul Amri yaitu Dasril (27) warga Perum Asabri TNI AL Jalan Ikan Paus, nomor 10 B RT 03 RW 12 Kelurahan Banuaran, dan Guntur Pratama (26) warga Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
“Berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana pencurian di pabrik karet PT Family Raya. Mendapat informasi tersebut anggota opsnal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan,”sebut Chairul Amri.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, didapat identitas dan keberadaan pelaku atas nama Dasril kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju daerah Gurun Laweh didapati pelaku sedang makan siang bersama istrinya di simpang tiga Gurun Laweh.
“Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan didapatkan pelaku lainnya bernama Guntur yang diamankan di rumahnya,”kata Chairul Amri.
Saat mengamankan pelaku atas nama Guntur tersebut, anggota opsnal Polsek Lubuk Begalung turut mengamankan alat bukti yang digunakan pelaku yaitu satu buah gergaji besi warna hitam dan beberapa potong plastik bekas pembungkus tembaga kabel yang mereka curi.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel tersebut untuk dijual kembali tembaga kabelnya, dan uangnya digunakan untuk membeli hp dan sisanya untuk foya foya,”sebut Chairul Amri.
Motif kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yaitu masuk ke dalam pabrik karet PT Family Raya dengan cara memanjat pagar pabrik tersebut dan memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi.
“Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Kuhp,”imbuhnya. (rom)






