SAWAHLUNTO, METRO–Seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu diringkus dirumahnya saat menawarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang merupakan anggota Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli, Rabu (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang berinisial MR alias Cemong (27) warga Tanjung Sari, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu akhirnya harus terima nasibnya menjadi pesakitan di bui beberapa waktu.
Berselang 30 menit kemudian, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sawahlunto juga mengamankan JS (39) berkat “nyanyian” tersangka MR yang diketahui merupakan asal barang haram tersebut didapatkan oleh MR.
JS alias Jon yang berprofesi sebagai buruh harian lepas warga Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf membenarkan melalui AKP Syamsurijal selaku Kasat Narkoba Polres Sawahlunto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat, yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba pada sebuah rumah yang berlokasi di Aur Mulyo Tanjung Sari.
“Dari informasi yang kami peroleh akhirnya ditugaskan lah kepada anggota untuk melakukan undercover buy (pembelian terselebung) kepada tersangka MR,”kata Syamsurijal.
Dari janji yang telah disepakati bersama oleh si penyamar dan MR, maka pembeli akan membeli 0,5 gram paket sabu seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi.
“Merasa akan memperoleh keuntungan yang menggiurkan, maka MR pergilah menjemput sabu tersebut ke Muara Kalaban Kecamatan Silungkang. MR membeli sabu tersebut kepada temannya Jon. Selanjutnya MR membawa sabu tersebut kerumahnya di Aur Mulyo Tanjung Sari untuk bertransaksi dengan pembeli yang telah menunggunya didalam rumah MR,”imbuhnya.
Sewaktu MR mengeluarkan barang haram tersebut untuk bertransaksi maka tim Satreskoba Sawahlunto yang telah mengintai disekitar lokasi langsung menggerebeknya dan mengamankan Barang Bukti.
“Setelah melalui pengembangan dan interogasi selanjutnya maka diketahui lah lokasi MR mendapatkan sabu tersebut. Tidak butuh waktu lama maka tersangka selanjutnya Jon ditangkap dan diamankan ke Polres Sawahlunto,”ujarnya.
Dari kedua tersangka ungkap Syamsurijal, ditemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, satu handphoe Realme C 12 warna biru, satu unit handphone Samsung lipat warna putih, satu handphone Realme C3 warna merah, dan uang sebesar Rp 500 ribu.
“Sekarang keduanya harus menjalani proses hukum dari balik jeruji penjara, karena mesti bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai pengedar,”tutupnya. (pin)
















