Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

PLTU Ombilin Berhasil Kendalikan Limbah FABA

Redaksi
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:56 WIB
TAMBANG BATUBARA— Aktifitas pengangkutan FABA dari TPS Lapangan Hijau ke tempat pembuangan berizin di lokasi bekas penambangan batubara Desa Salak.

TAMBANG BATUBARA— Aktifitas pengangkutan FABA dari TPS Lapangan Hijau ke tempat pembuangan berizin di lokasi bekas penambangan batubara Desa Salak.

SAWAHLUNTO, METRO–PT PLN (Persero) UPK Ombilin saat ini telah ber­upaya dalam penanganan persoalan limbah flay ash dan bottom ash (FABA) yang jadi pemberitaan menarik dibeberapa  media masa. Kini sudah ter­ken­dali dengan baik, meski ada beberapa catatan yang harus dibenahi terhadap penanganan limbah pembangkit listrik pelat merah tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di 5 titik seperti stockpile/tempat penumpukan sementara (TPS) samping unit pembangkit, TPS Lapangan Hijau, lokasi penumpunan Parambahan, Tandikek Bawah, dan Guguak Rungguang Kumanis, oleh Tim Supervisi dan Verifikasi Lapangan Pelaksana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan UPK Ombilin, sudah dilakukan sesuai standar penanganan limbah B3, meski FABA sudah tidak lagi termasuk limbah non berbahaya B3 terdaftar.  

Kabid Lingkungan Hi­dup Dinas PKPPLH, Hean Tomas, saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Jumat (29/10) mengatakan, tim supervisi dan verifikasi dari Kementerian KLHK Mutiara Siandari, Suhendi, Mega Permata Rindi, di­dampingi Qomaruddin Hel­my (pakar ITB), Febri Yenti Djafri (DLH Sumbar), An­dri Maha Putra (KLHK Sa­wahlunto), Manejer UPK Ombilin Shodiqin, serta Chairunnisa Lubis dari pihak UPK Ombilin telah melakukan supervisi dan verifikasi hari Kamis dan Jumat (21-22/10) lalu. 

Dari bagian kesimpulannya sebut Hean Tomas, secara visual sudah tidak terlihat adanya limbah FABA dan hasil analisa sample tanah berdasarkan uji laboratorium disebutkan total kosentrasi (TK) danToxicity Crakteristic Leaching Procedure (TLCCP) untuk seluruh sampel tanah dengan parameter kunci boron (B), Cronium (Cr), Timbel (Pb), Molibdenum (Mo), Seng (Zn), Berrilium (Be), dan mercuri (Hg) berada diba­wah nilai TK-C dan TGLP-C, atau boleh disebut tidak beracun.

BACA JUGA  Harapan Bupati untuk TMMD ke-119, Dapat Tingkatkan Akselerasi Pembangunan di Daerah

Meski demikian, PT PLN UPK Ombilin tetap melakukan penanganan dan pengangkutan limbah FABA yang sebelumnya terkena sangsi dipindahkan dari stoickpile samping unit pembangkit dapat diselesaikan pemindahannya ke lokasi pembuangan berizin oleh PT Guguak Tinggi Coal (GTC) dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, karena saat ini masih ada tumpukan FABA sekitar 175 ribu ton lagi yang harus dilenyapkan dari TPS la­pangan hijau dan stockpile samping pembangkit ke lokasi pembuangan yang telah diizinkan.

 “Penumpukan FABA akan terus berkurang dari sekitar 178 ribu ton yang dulunya terkena sanksi, sebab hingga kini pihak PT GTC masih terus melakukan aktifitas pengangkutan ke lokasi pembuangan yang telah diizinkan. InsyaAllah, satu atau dua bulan kedepan sudah tuntas.” kata Hean Tomas.  

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPLH Adrius Pu­tra,S.Pt yang dikonfirmasi (11/10) terkait limbah FABA menuturkan, ditahun 2019 dan 2020, masalah gangguan lingkungan akibat kerusakan dibagian unit pompa EP PLTU tidak berfungsi baik menyebabkan terjadinya pencemaran udara, sehinga menimbulkan abu bercampur asap hitam keluar dari cerobong asap. Sekarang, dari hasil pantauannya hal itu sudah teratasi berkat penanganan yang komprehensif. Sehingga pada tahun ini su­dah tidak tidak ada ma­salah pencemaran lingkungan oleh UPK Ombilin.

BACA JUGA  Pembukaan Penas XVI Tahun 2023 di Padang Dihadiri Bupati Sijunjung

Dalam mengatasi limbah FABA, kerjasama PLN UPK Ombilin dengan PT GTC untuk pengangkutan dan pembuangan limbah abu dari PLTU ke ash disposal berizin di bekas tambang batubara tebuka di Desa Salak masih berlangsung hingga saat ini, hanya saja PT GTC dalam menyelesaikan kontrak masih menggunakan aturan lama karena petunjuk teknis dari PP No.22 Tahun 2021 itu belum terbit.

PP 22 Tahun 2021 jelas menyebutkan FABA atau limbah abu bukan lagi termasuk katagori limbah B3, tapi limbah non B3 terdaftar. Maka dapat dimanfaatkan untuk material penetralisir asam tambang dan bahan bangu­nan seperti, paving block dan batako. khusus batako dan paving block telah diproduksi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Narkotika Sa­wahlunto. Di tempat lain, juga dilakukan Bumdes Karya Mandiri Salak, Bumdes Talawi Hilir, dan lainnya. Karena juknis pemanfaatan FABA masih belum terbit, kondisi pemanfaatan abu masih belum maksimal.

“Dari hasil pantauan kami, tidak ada lagi persoalan tentang pencemaran lingkungan sejak setahun lalu, ini yang membuat kita lega karena ma­salah limbah sudah teratasi oleh pihak PLN UPK Ombilin secara komprehensif. Bahkan pihak PLTU mampu memanfaatkan program Corporate Social Responsibiliti dalam mem­bantu UMKM Sawah­lunto, khususnya ma­sya­rakat terdampak diling­kungan pembangkit seperti, Desa Sijantang, Desa Salak dan Desa Talawi Hilir.” pungkas Adrius.(pin)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
PEMANFATAAN ASET— Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, meninjau kondisi lapangan futsal Desa Silungkang Tigo yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mengarahkan agar aset tersebut segera diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.

Wako Sawahlunto Dorong Pemanfaatan Aset untuk Warga

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:05 WIB
FGD EVALUASI TANGGAP DARURAT— Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, bersama jajaran Forkopimda dan perangkat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi, secara daring melalui Zoom Meeting dari Rumah Dinas Wakil Wali Kota.

FGD Evaluasi Tanggap Bencana Provinsi Sumbar, Wawako Sawahlunto Minta Mitigasi Risiko Hidrometeorologi

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:04 WIB
PENANDATANGAN KERJA SAMA— Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra,menandatangani Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Wako Tekan Kerja Sama dengan JKN-BPJS-Bawaslu

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:46 WIB
PERSIAPAN NATARU 2025—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah dan Sekretaris Daerah Rovanly Abdams menyampaikan keterangan pers kepada wartawan mitra Pemko Sawahlunto dalam jumpa pers terkait kesiapan pemerintah daerah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Wako Riyanda: Pemko Siapkan Langkah Antisipatif Nataru 2025

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:46 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025