LIMAPULUH KOTA, METRO–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd mengingatkan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang ada di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk maupun melintas di Indonesia, khususnya orang asing yang berasal dari 19 Negara yang telah diperbolehkan masuk ke Indonesia di Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal negatif terkait keberadaan orang asing yang melintas maupun menetap, terutama dalam menjaga stabilitas Negara Indonesia. Di Indonesia pintu masuk bagi 19 Negara yang telah diizinkan masuk ke Indonesia tersebut adalah di Pulau Dewata Bali dan Kepulauan Riau.
Hal tersebut diungkapkan Andika usai membuka secara resmi kegiatan Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Limapuluh Kota dengan tema Aplikasi Pelaporan Orang Asing Versi 2 (APOA V.2) dan Pemberian Izin Masuk Bagi WNA Pada Masa Pandemi Covid-19 yang digelar Kamis (28/10) di salah satu Aula Hotel Di Kawasan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur.
” Iya, dengan telah diizinkannya 11 Negara masuk ke Indonesia di masa Pandemi Covid-19 melalui dua pintu masuk, kita mengingatkan Tim Pora yang ada di wilayah kerja Kemenkumham Sumbar untuk meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai kita kecolongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus serta Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama.
Andika yang sebelumnya bertugas di Banten itu juga menambahkan, pembentukan Tim PORA oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memelihara stabilitas Nasional. Saat ini menurut nya di Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan daerah perlintasan Sumbar-Riau terdapat 14 orang untuk izin tinggal orang asing, itu belum termasuk izin wisata.
“Di Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan salah satu pintu masuk Sumbar dari data tahun 2021 terdapat 14 orang asing dengan izin tinggal,” ucapnya.
Sementara Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Asisten I Dedi Permana menyebutkan bahwa rapat Tim Pora yang digelar sangat berperan dalam melakukan koordinasi dalam hal pengawasan terhadap orang asing, sehingga nantinya bisa menyamakan pemahaman dalam penanganan berbagai hal terkait keberadaan orang asing di daerah dengan 13 Kecamatan itu.
“Dengan Rapat Pengawasan orang asing yang digelar kita bisa saling berbagi informasi terbaru sekaligus ajang koordinasi dan berkolaborasi dan elaborasi, sehingga lebih mantap lagi kedepannya dalam melakukan pengawasan,” ucap Dedi. Kegiatan yang digelar secara berkala oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Agam itu diikuti sejumlah kepala OPD, Camat dan sejumlah unsur lainnya. (uus)






