Perusahaan Keberatan Ajukan Surat Pernyataan
UJUNG GURUN, METRO – Tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar dipastikan naik 8,03 persen atau setara Rp2,2 juta. Sebelumnya UMP Sumbar Rp2,1 juta. Keputusan ini diambil setelah diadakannya rapat antara Dewan Pengupahan Sumbar dengan berbagai pihak terkait pada Selasa (23/10) lalu.
“Setelah rapat bersama dengan dengan dewan pengupahan, kami akhirnya memutuskan bahwa tahun depan UMP Sumbar akan naik sebesar 8,03 persen atau sesuai dengan besaran yang diintruksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nasrizal Nazaruddin kepada media, Jumat (26/10).
Nasrizal mengatakan, bahwa tidak ada kendala dalam pengambilan keputusan ini. Semuanya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, kenaikan ini juga didasarkan pada tingkat inflansi dan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Nasrizal menyebut, jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran UMP ini, bisa melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada dewan pengupahan setempat. Surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Pernyataan penangguhan upah itu hanya berlaku paling lama enam bulan. Setelah itu perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukma Edy mengatakan, pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan nominal pembayaran UMP Sumbar pada tahun 2019 dipastikan naik sekitar 8,03 persen.
“Penetapan itu kan sudah sesuai dengan formula yang dianjurkan pemerintah melalui aturan (PP 78 tahun 2015). Jadi harapan kami ada pengawasan begitu,” ujarnya.
Arsukma menjelaskan, pengawasan tersebut agar implementasi terhadap besaran UMP bisa benar-benar direalisasikan di lapangan. Pasalnya, katanya, penetapan UMP sudah dilakukan melalui rapat dewan pengupahan dan melalui mekanisme yang jelas sesuai aturan. “Jadi semua pihak harus menerima,” tukasnya.
Hanya saja, lanjutnya, bahwa adanya kemungkinan masih belum stabilnya perekonomian pada 2019 mendatang, maka perlu dilakukan pengawasan agar tidak ada yang merasa diberatkan dengan angka UMP yang sudah ditentukan tersebut.
“Tapi kami juga optimis, sektor usaha akan berkembang terus. Hanya kami berharap di lapangan pembayaran upah harus sesuai UMP,” pungkasnya. (mil)















