BERITA UTAMA

Dijebak, Bandar Ganja Diciduk

0
×

Dijebak, Bandar Ganja Diciduk

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PADANG, METRO–Teknik penangkapan Undercover Buy lagi-lagi berhasil menjaring satu persatu tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini, satu tersangka narkoba jenis daun ganja kering berhasil ditangkap oleh tim buser Dit Res Narkoba Polda Sumbar di Kampung Durian, Kecamatan Lubukbegalung, Jumat (4/9) malam.
Saat ini, tersangka yang diketahui bernama Budi (25), warga Jalan Gurun Laweh RT 05 RW 01 tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk membongkar peran serta jaringannya dalam bisnis haram itu. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 55 paket ganja kering siap jual, dimana per paketnya dijual dengan harga Rp5000.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh polisi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Mengetahui adanya informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa peredaran narkoba di kawasan dilakoni oleh tersangka.
Petugas kemudian mengintai dan mengawasi gerak-gerik pelaku yang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya, polisi menggunakan teknik Undercover Buy, salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan ganja.
Tersangka yang tergiur dengan harga yang disepakati, setuju untuk bertransaksi di Kampung Durian, Kecamatan Lubukbegalung. Tersangka yang termakan umpan kemudian mendatangi TKP untuk bertransaksi. Pelaku langsung memperlihatkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Sebelumnya, lokasi penangkapan telah dikepung dan diawasi petugas lainnya.
Setelah melihat barang haram itu, petugas yang sedari tadi mengintai transaksi haram itu langsung keluar dan langsung menangkap pelaku. Saat digeledah, ternyata petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak 55 paket. Pelaku yang tak bisa lagi mengelak atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, setelah berhasil mengumpulkan barang bukti, petugas membawa pelaku ke Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alamsyah Marzoeki didampingi Kabag Bin Ops, AKBP M. Yasli mengatakan, setelah pelaku ditangkap petugas langsung mengintrogasinya untuk mengungkap jaringan peredaran daun ganja kering.
“Tersangka ini memang sudah masuk dalam daftar TO kita. Pelaku ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba daun ganja kering, kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersangka,” kata Yasli.
Dia mengatakan, setelah mengintrogasi pelaku petugas juga akan mengorek keterangan dari pria ini, darimana dia mendapatkan barang haram itu, agar satu persatu pelaku yang saling berkaitan dapat ditangkap.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mengorek keterangan dari pelaku darimana dia mendapatkan barang haram tersebut. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar yang lebih besar,” ujar Yasli.
Akibat ulahnya, pelaku ini akan dijerat dengan pasal 111 jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diatas lima tahun penjara sampai 20 tahun penjara. (cr9)