Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Masih Proses Gugatan Perdata, PH Xaveriandi Sutanto Minta Penundaan Eksekusi 237 Ton Gula

Redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:58 WIB
Kuasa hukum Xaveriandi Sutanto mengajukan surat penundaan eksekusi dan pemusnahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya.

Kuasa hukum Xaveriandi Sutanto mengajukan surat penundaan eksekusi dan pemusnahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya.

PADANG, METRO–Kuasa hukum Xaveriandi Sutanto mengajukan surat penundaan eksekusi dan pe­mus­nahan 237 ton gula kristal putih yang tersimpan di gu­dang CV Padi Rimbun Berjaya. Alasannya, saat ini perkara tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.

Sementara, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang, pada Selasa pagi (26/10)  berencana melakukan ek­sekusi terhadap barang bukti kasus 237 ton gula kristal putih tidak SNI yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya milik Xave­riandy Sutanto. 

Seperti diketahui, Xa­ve­rian­dy Sutanto meru­pakan terpidana kasus suap yang juga menyeret nama man­tan Ketua Dewan Per­wa­kilan Daerah (DPD) RI Ir­man Gusman. 

Berdasarkan dokumen yang diterima koran ini, proses penyitaan dan pemusnahan 237 ton gula kristal tanpa SNI tersebut, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1538K/Pid.Sus/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali nomor 212PK/PID.SUS/2019 yang dalam amar putusannya dirampas dan dimusnahkan.

BACA JUGA  Ibu yang tak Terima Kematian Anaknya Usai Melahirkan di Bidan “Walau Hanya Sehari, Tangisanmu akan Terus Terngiang, Nak!”

Menurut Putri Deyesi Rizki kuasa hukum Xaveriandy Sutanto dari Inspirate Advocate, Legal Consultan and Procurement Consultan, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum. Sidang perdananya dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta, berlangsung pada 11 November 2021 mendatang.

“Kerugian yang dialami klien kami lantaran telah dihukum secara pidana, ditahan dan kerugian secara materil gula yang dibelinya juga akan dimusnahkan. Klien kami waktu itu, membeli gula kepada perusahaan yang ditunjukkan untuk didistribusikan. Jika gula tersebut tidak memiliki SNI, perusahan yang ditunjuk itulah yang menyebabkan klien kami mendapatkan sanksi hukum,” kata Putri Deyesi Rizki, Senin (25/10).

Putri Deyesi menjelaskan, dalam pengurusan SNI CV Padi Rimbun Berjaya juga sudah melakukan iti­kad baik dengan melakukan pendaftaran pada 11 April 2016 dan mendapatkan sertifikat pada bulan Juni ditahun yang sama.

BACA JUGA  Tragis! Mahasiswa Unand Tewas Ditabrak Kereta Api, Tubuhnya Terpotong jadi Dua Bagian

“SNI sudah diurus. Juni 2016 kita sudah dapatkan sertifikat. Namun, dalam proses itu, Gudang CV Padi Rimbun Berjaya digrebek. Dan barang di Gudang disegel. Barang di Gudang (gula) belum diedarkan. Yang sudah diedarkan su­dah dilakukan penarikan semua,” ujar Putri Deyesi.

Putri Deyesi menambahkan, selama ini CV Padi Rimbun Berjaya juga aktif dalam operasi pasar dan bergabung dalam tim pengendalian inflasi daerah. CV Padi Rimbun Berjaya juga, telah mengantongi izin PIRT yang diterbitkan oleh Dinas  Kesehatan kota Padang berdasarkan aturan dari BPOM.

“Nah, permintaan pe­nun­daan eksekusi pemusnahan ini juga kita layangkan, untuk kepentingan barang bukti di persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta nanti,” tutup Putri Deyesi Rizki. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025