SUDIRMAN, METRO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota terus meningkatkan pelayanan, dalam hal ini terkait pemanfaatan data kependudukan di Kota Padang. Seperti kali ini hal itu ditandai dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemko.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Didi Aryadi mengatakan, terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan tersebut, hingga saat ini sudah menyasar 30 OPD di Pemko Padang.
“Baru-baru ini ada tambahan 5 OPD (Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Perdagangan) yang sebelumnya sudah 25 OPD melakukan kerjasama,” ungkap Didi usai melakukan penandatangan PKS terkait dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar di Kantor Disdukcapil Padang, Jumat (22/10) lalu.
Ia menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan memang dibutuhkan untuk mempermudah serta mempercepat proses verifikasi dan validasi data kependudukan di masing-masing OPD pengguna data dalam melaksanakan tugas terkait pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut Didi yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Kota Padang itu menambahkan, dengan adanya PKS pemanfaatan data kependudukan, OPD pengguna selanjutnya akan memberikan data balikan yang bersifat unik setelah mengakses NIK. Banyak hal dapat dengan mudah diselesaikan dengan data yang terintegrasi menuju Single Identity Number, sehingga administrasi di masyarakat menjadi lebih mudah.
“Kita berharap PKS yang ditandatangani dengan masing-masing OPD pengguna data kependudukan dapat berjalan dengan baik dan saling terbinanya komunikasi yang lancar untuk tahap implementasi hak akses nanti,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Padang Welzi Analia juga menambahkan, penandatangan kerjasama ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjendukcapil nomor 470/13979/Dukcapil tanggal 13 Oktober 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Setelah proses kerja sama, akan dilanjutkan dengan pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan (sesuai amanat Pasal 79 terkait Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait Ruang Lingkup UU No.24/Th 2013 tentang perubahan UU No 23/Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan).
Sedangkan persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan, secara teknis di atur dalam Permendagri No 102/Th 2019.
“Dalam perjanjian kerja sama itu sendiri OPD pengguna hanya diberikan hak akses (by NIK) untuk verifikasi data asal dan dicocokkan dengan data kependudukan berdasarkan elemen data yang sudah disetujui oleh Dirjendukcapil,” tambahnya. (rel)





