BUKITTINGGI, METRO – Empat warga negara asing (WNA) asal Jepang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Agam di sebuah rumah kontrakan di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (23/10) lalu. Keempatnya diduga tidak memiliki izin tinggal dan masuk ke Agam tanpa melapor.
Kepala Imigrasi Kelas II Agam Ezardy Syamsoe, mengatakan keempat WNA ini ditahan karena tidak melaporkan keberadaannya ketika masuk ke Agam. “Visa mereka cukup. Tapi karena tidak melaporkan kedatangannya ke imigrasi, makanya mereka melanggar,” sebut Syamsoe, Kamis (25/10) kepada wartawan.
Dijelaskan, keempat WNA ini diketahui bernama Hayashi Mashiro (39), Kameda Hitoshi (63), Samaru Yuji (73) dan Chiba Masahiro (58). Mereka diduga menjadi investor di sebuah perusahaan berbasis air minum yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Agam.
Syamsoe menyayangkan, jika WNA ini sama sekali tak melaporkan keberadaannya sehingga harus segera dideportasi sesuai ketentuan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 71 huruf B, yang berbunyi ”memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian”.
”Kami dapat laporan dari pihak kepolisian bahwa ada empat orang yang memiliki aktivitas di Kabupaten agam. Warga curiga karena tidak ada surat izin tinggal dan mempunyai kantor di salah satu rumah,” ungkap Syamsoe.
Dari tidak mengantongi surat izin tempat tinggal atau tidak melaporkan tempat tinggal kepada pihak Imigrasi. Saat ini keempat WNA masih diproses di kantor Imigrasi Kelas II Agam. Direncanakan, Jumat (26/10) ini, keempatnya akan dibawa ke Jakarta dan langsung dideportasi ke Tokyo, Jepang. P
”-Deportasi ini langsung dikawal Tim Wasdakim Imigrasi Kelas II Agam. Sekarang, petugas Imigrasi memantau intensif aktivitas WNA di wilayah Agam. Jika ada pelanggaran langsung ditindak,” tegasnya. (cr8)