PADANG, METRO–PT KAI Divre II Sumbar kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun. Keputusan ini menyusul melandainya Covid -19 di Sumatra Barat.
Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Miming Kuncoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Sebelumnya sempat tidak diizinkan, namun hari ini anak-anak di bawah usia 12 tahun, kembali diperbolehkan. Meski demikian, anak-anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi, memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya, Jumat (22/10)
Ia menambahkan, selama masa pandemi COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar konsisten mengoperasikan tiga unit kereta api penumpang yang dioperasikan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
Ketiga unit KA penumpang tersebut yakni, Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Naras (PP).
“Khusus anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api ini, juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” paparnya. (ade)
