PAYAKUMBUH, METRO – Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara terhadap RN (40), terdakwa pembuat narkoba. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Indah Wastukencana Wulan yang juga yang juga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu (24/10).
Sidang pembacaan vonis tersebut juga didampingi dua hakim anggota yaitu Agung Dermawan, serta Alexander Gema Rarinta. Sementara terdakwa RN didampingi penasihat hukumnya Dwi Yuneri dari Kantor Pengacara Santika, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal, diwakili Wisna Variani Daulay.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu juga hadir keluarga terdakwa RN. Usai pembacaan Vonis, baik terdakwa maupun JPU pengganti masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan.
“Kita masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Kalau bicara puas atau tidak, tentu kita tidak puas, karena menurut pengakuan terdakwa di persidangan ia membuat itu (Narkoba.red) hanya untuk mengobati penyakit sinusitis akut yang diderita, dan tidak pula untuk dijual,” jelas Dwi usai persidangan.
Seperti yang diketahui, terdakwa RN ditangkap Jajaran Polres Payakumbuh (Polsekta Payakumbuh, Satresnarkoba) di kediamannya di Kawasan Payakumbuh Timur. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat dan bahan untuk memproduksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah ditangkap, tersangka RN menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV, hingga akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah.
”Iya, tadi terdakwa RN memang divonis 5 tahun penjara denda 1 Milyar Subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Pasca pembacaan vonis, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir,” jelas Agung Dermawan, Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh. (us)