PADANG, METRO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggerebek tiga lokasi yang dijadikan tempat transaksi mesin judi jackpot di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang. Penggerebekan tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya perjudian tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap delapan pelaku yang berperan sebagai penyedia tempat dan pemain judi. Tiga dari delapan orang pelaku yang ditangkap merupakan wanita. Bahkan, salah satu dari pelakunya, masih berstatus pelajar.
Kedelapan pelaku itu diketahui berinisal JI (32), ES (39), AS (15), SA (29), S (40), Y (58), YI (56) dan N (45). Selain menangkap kedelapan pelakunya, petugas juga menyita mesin judi jackpot di tiga lokasi penggerebekan itu, uang tunai berikut dengan koin-koin yang digunakan sebagai taruhan.