PADANG, METRO–Preman viral yang memalak sopir truk pengangkut semen bernama Zetrizal alias Izet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (19/10). Kali ini, sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar.
“Terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya yang melawan hak, memaksa orang yaitu Irvan Oktovi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang berupa uang sebanyak Rp 20 ribu. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama enam bulan,” kata JPU Eli Roza saat membacakan amar tuntutannya.
JPU berpendapat, terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Hal-hal yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat. Hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa telah berdamai dengan korban. Terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan terdakwa mengakui perbuatannya,”ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Daniel Jusari, bersama tim akan, mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Terhadap hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Yose Ana Roslinda, memberikan waktu satu minggu.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) disebutkan, terdakwa Zetrizal,menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang yaitu Irvan Oktovi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang berupa uang sebanyak Rp 20 ribu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 368 ayat 1 KUHP,atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam berita sebelumnya, terdakwa Zetrizal pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2021 bertempat di Packing Plat Indarung (PPI) PT. Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Dimana terdakwa, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang yaitu Irvan Oktovi (korban) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan uang. Tak hanya itu, terdakwa sempat melarikan diri akibat perbuatannya tersebut. (hen)
