PADANG, METRO–Menjelang dilaksanakannya gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar ternyata masih terus melengkapi keterangan saksi-saksi terkait
Penyelidikan kasus dugaaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda sesuai laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, belum dituntaskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Pasalnya, penyidik masih memperdalam keterangan saksi ahli menjelang gerlar perkara.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, terkait penanganan kasus itu, saat ini belum dilakukan gelar perkara dan masih dalam tahap penyelidikan. Sebelum dilaksankaannya gelar perkara, penyidik sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, dan disarankan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi ahli.
“Proses penyelidikan masih belum tuntas. Kemarin waktu dilakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, itu ada masukan agar diperdalam lagi keterangan saksi ahli. Makanya, penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk pendalaman lagi,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (20/10).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, setelah pendalaman pemeriksaan saksi ahli, penyidik seanjutnya akan melaksanakan gelar perkara yang juga diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri secara virtual.
“Keterangan saksi ahli pidana, ITE dan bahasa sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini. Kalu sudah lengkap, nanti bakal dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya.
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (rgr)






