PADANG, METRO–Kompak menjarah perlengkapan kapal yang sedang terdampar di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Koto Padang, tiga warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketiga tersangka bernama Hamzah (25), Hendrianto (42), dan Alex Candra (36) yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah, Senin (18/10) sekitar pukul 18.30 WIB di Sasok Ubi, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
“Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi polisi nomor :LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2021 dengan pelapor Syafrudin Tamar (65) warga Jalan Syam Ratulangi Pariaman Tengah Kota Pariaman,”ujar Kanit Reskrim Polsek Koto TangahIpda Mardianto.
Dari ketiga tersangka warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah ini diamankan barang bukti berupa satu buah kompas, satu buah mesin kapal merk Yanmar 33 PK, satu buah jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt.
“Diketahui, kapal milik korban karam dan terdampar di tepi pantai Pasir Jambak pada tgl 30 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian ketiga tersangka mengambil komponen kapal seperti mesin, kompas, dan jangkar tanpa seizin pemilik kapal,”sebut Mardianto.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp 160 juta dan melaporkannya ke Polsek Koto Tangah.
“Hasil penyelidikan di lapangan diketahui tersangka Hamzah sedang berada dirumahnya di Sasok Ubi, Kelurahan Padang Sarai. Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Koto Tangah langsung turun ke lapangan melakukan penangkapan terhadap tersangka,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan dari tersangka Hamzah, didapati ada tersangka lain yang ikut melakukan pencurian yaitu Alex Candra dan Hendrianto dan selanjutnya anggota unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka, mengakui perbuatannya telah mengambil komponen kapal tundo milik korban berupa mesin, kompas dan jangkar, kemudian menyimpannya di rumah masing. Ketiganya didyga telah melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun pen jara,”imbuhnya. (rom)
