PADANG, METRO–Setelah dilakukan perburuan, seorang pria yang mearikan diri usai melakukan pencurian di PT Linggar Barat Bypass Pisang, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pauh.
Pelaku bernama Nofrianto (40) warga Jalan Watas Nomor 34 RT 001 RW 002, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, ditangkap di tempat persembunyiannya, Minggu (17/10), pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Padang Bukittinggi Lembah Anai, Kenagarian Silaiang Bawah, Kabupaten Tanahdatar.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, ketika mendapatkan laporan dari korban Musfayendi (52) bahwa barang-barang seperti radiator alat berat, gas oksigen las, velg truk 2 buah dan mesin dompeng tidak ada lagi.
“Korban yang medapati gudang perusahaannya telah kemalingan, melaporkan kejadian itu ke Polsek Pauh. Tim Unit Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan olah TKP dengan memintai keterangan saksi-saksi,” kata AKP Muzhendri, Senin (18/10).
Dijelaskan AKP Muzhendri, setelah dimintai keterangan dari para saksi dan korban, diketahuilah bahwa pelaku Nofrianto yang mencuri barang-barang tersebut. Hanya saja, ketika kediamannya didatangi, pelaku sudah melarikan diri ke luar Kota Padang.
“Meski pelaku kabur, Tim Opsnal kita terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Beberapa hari melakukan pencarian, kita mendapatkan informasi kalau pelaku berada Lembah Anai, Kenagarian Silaiang Bawah, Kabupaten Tanahdatar,” ungkap AKP Muzhendri.
Mendapat informasi itu, dikatakan AKP Muzhendri, petugas selanjutnya mendatangi lokasi persembunyian pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pauh, untuk dimintai keterangannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam di atas lima tahun penjara,” jelas kapolsek. (rom)






