METRO SUMBAR

12 Orang Napi dapat Asimilasi di Kota Pariaman

1
×

12 Orang Napi dapat Asimilasi di Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman kembali memberikan asimilasi di rumah kepada 12 orang narapidana dalam rangka pandemi Covid-19, Senin (18/10).

PARIAMAN, METRO–Lembaga Pemasyara­katan (Lapas) Kelas II B Pariaman kembali memberikan asimilasi di rumah kepada 12 orang narapidana dalam rangka pandemi Covid-19, Senin (18/10) Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi menjelaskan asimilasi di rumah adalah program lapas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) nomor 24 tahun 2021.

Ia mengatakan, asimilasi dirumah yang diberikan berdasarkan Peraturan Men­teri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021. “Da­lam tahun ini sudah 50 warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah. Terakhir sebanyak 12 warga binaan menerimanya,” sebut Ed­dy Junaedi.

Baca Juga  Akses Sulit, Bupati Yulianto Antar Langsung Bantuan ke Warga Sinuruik

Untuk diketahui, program asimilasi tersebut di perpanjang hingga akhir tahun ini. Ia menyampaikan, setelah mendapat asimilasi tersebut, warga binaan akan dipantau te­rus oleh pihak Bapas yaitu Pembinaan Kemasya­ra­katan. Jika warga binaan itu melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka mereka bisa ditarik lagi ke lapas.

Ia menambahkan, warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi ter­sebut adalah warga binaan yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman. “Dan mereka yang tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana­an Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya. (ozi)

Baca Juga  Tetap Melakukan Pelayanan Selama Libur Lebaran, BRI Siagakan 184 Kancab dan Rp 36,7 Triliun