PADANG, METRO–Melakukan pencurian di SPBU Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Syafrizon alias Kamput (36) warga Pampangan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kubang Jalan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Jumat (15/10) pagi. Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.
Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengambil uang yang berada di dalam sebuah mobil disaat pemiliknya sedang pergi ke toilet.
“Jadi saat itu pemilik mobil sedang pergi ke toilet dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan kaca terbuka, sehingga pelaku ini dengan luluasa mengambil uang yang ada dalam mobil tersebut,”ujar Lija Nesmon.
Dikatakan oleh Lija Nesmon total uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku berjumlah Rtp 3,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Lubuk Kilangan.
“Dari laporan korban ke Polsek Lubuk Kilangan tentang adanya tindak pidana pencurian di SPBU Bandar Buat, anggota Opsnal Polsek Lubuk Kilangan langsung bergerak ke TKP dan dari hasil olah TKP ditemukan pelaku tindak pidana terekam CCTV,”kata Lija Nesmon.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut personil Opsnal Polsek Lubuk Kilangan mengetahui identitas pelaku dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diketahui keberadaannya di TKP, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa untuk mencari barang bukti yang telah dicuri oleh tersangka,”imbuhnya.
Ketika diminta untuk menunjukan barang bukti lanjut Lija Nesmon, pelaku berupaya melarikan diri dan melwan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan menembak betis kanan pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya mengakui melakukan tindak pidana tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Kilangan guna proses penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BA 2134 QW, satu lembar jaket warna hitam, satu lembar baju warna biru dan satu lembar celana jeans.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan merupakan perlengkapan yang dipakai oleh tersangka saat beraksi, sesuai dengan yang ada dalam rekaman CCTV. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara, “ujarnya. (rom)
