PESSEL, METRO–Nekat melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pemuda pengangguran ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel) di daeah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Rabu malam (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial R (19) tak bisa mengelak dan hanya bisa mengakui perbuatannya yang sudah merenggut mahkota korban yang masih berstatus bawah umur. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka R merupakan salah seorang warga Kenagarian Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai yang diamankan setelah pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan pencabulan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga kuat telah melakukan persutuhan anah di bawah umur. Dalam memuluskan aksi bejatnya tersangka mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian mencabuli korban,” ungkap AKP Hendra Yose, Kamis (14/10).
Dijelakan AKP Hendra Yose, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 07.00 WIB, di Perumahan Nelayan Muaro Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang dan Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk proses lebih lanjut kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel,”tutupnya. (rio)
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi pelaku berusaha mengancam korban sebelum ia melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan hal bejatnya kepada korban terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 07.00 WIB yang bertempat di Perumahan Nelayan Muaro Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,” terangnya Hendra Yose.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang dan Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk proses lebih lanjut kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel,”tutupnya.
Diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawag umur, R (19) warga Ampuan Kenagarian Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Tidak bisa bekutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menjemput.
Dipimpin Kanit PPA Ipda Andrio Saputra, , tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Rabu (13/10/2021) pukul 20. 00 Wib. Di daeah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, didampingi Kanit PPA Ipda Andrio Saputra, membenarkan diamankan “ R”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persutuhan anah dibawah umur.
Andrio mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu “ R “ mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksi nya itu pada korban.
“ Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Perumahan Nelayan Muaro Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” tegas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pessel.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dilakukan proses lebih lanjut lagi. ( Rio)
