METRO NASIONAL

Nasabah Bank Termakan Rayuan, Uang Rp2 Miliar Lenyap Sekejap

0
×

Nasabah Bank Termakan Rayuan, Uang Rp2 Miliar Lenyap Sekejap

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN—Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus pembobolan rekening nasabah bank, di PMJ, Rabu (13/10) .

JAKARTA, METRO–Kepala Bidang Hubungan Ma­sya­rakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap modus operandi para pelaku pem­bobolan rekening nasabah bank BTPN. Para pelaku menggunakan modus me­ngakses secara ilegal rekening 14 nasabah bank BTPN. Para korban me­ngalami kerugian Rp2 miliar.

Pada kasus tersebut, polisi telah membekuk dua orang pelaku yakni O dan D. Dua lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.

Kombes Yusri mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan panggilan melalui telepon kepada korban dan mengaku staf bank tersebut.

Baca Juga  Wagub Audy Apresiasi Perusahaan BRM Cegah Karhutla Sejak Dini

“Tersangka mengaku staf dari pada bank BTPN ini atau staf jenius,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Korban yang terpengaruh dengan rayuan pelaku lantas mengikuti petunjuk dengan mengeklik sebuah link aplikasi.

Adapun, di dalam link tersebut harus mengisi data nasabah dan kode OTP (one-time password). Pelaku akhirnya bisa mendapatkan data lengkap milik nasabah, termasuk OTP.

“Kemudian pelaku mengambil alih semua rekening milik si nasabah ter­sebut,” ucap Yusri.

Baca Juga  Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kemendagri Merespons

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan pelaku memindahkan uang nasabah bank ke rekening penampung yang telah disediakan. “Dia (pelaku) menguras habis dengan cara trans­ferkan masuk ke rekening yang dia sudah pilih sendiri. Dari rekening itu dia kemudian menguras habis sampai nol,” kata Yusri Yunus.  Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 jucto Pasal 46 dan Pasal 32 jucto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)