HAMKA, METRO–Dinas Perdagangan (Disdag) Padang telah melakukan tindak lanjut dari surat edaran gubernur Sumbar tentang aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Kepala Disdag Padang Andree H Algamar, pihkanya juga telah melakukan sosialisasi wajib untuk masuk mall dan swalayan. Termasuk telah melakukan vaksinasi massal terhadap perangkat mall dan swalayan demi mencapai capaian vaksinansi massal di Kota Padang.
Ia mengatakan, wajib vaksin masuk mall dan swalayan telah berlaku hari ini (Kamis red) dengan memperlihatkan surat keterangan telah divaksin dan dan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Kita berharap dengan kebijakan ini masyarakat sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19 memutus mata rantai covid-19 dan membentuk herd immunity masyarakat,” kata Ketua Purna Paskibraka Indonesia ( PPI) Sumatera Barat itu,” Kamis (7/10).
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun di Basko Grand Mall berdampak sejak mulai diberlakukannya syarat wajib vaksin tersebut. Sekitar 25 persen pengunjung mall yang terlanjur datang terpaksa balik kanan atau tidak diperbolehkan masuk ke dalam mall.
Dikatakan General Manager Basko Grand Mall Roby Wiryawan, bahwa pihaknya telah mengikuti aturan seperti yang sudah diedarkan oleh Pemerintah Daerah. Pihak mall telah melarang pengunjung masuk jika tidak ada surat keterangan vaksin atau telah terdaftar di aplikasi Pedulilindungi.
“Jika kami rata-ratakan, sekitar 150 orang pengunjung yang akan masuk mall, ada sekitar 35 orang yang terpaksa balik kanan akibat tidak adanya syarat yang diminta. Meskipun hal itu berdampak bagi pengunjung mall, namun kami ikut mendukung aturan tersebut supaya masyarakat bisa sadar untuk wajib vaksinasi,” ujar Roby menerangkan.
Ia mengatakan, pihaknya juga menunggu arahan dari pemerintah soal tindak lanjut ke depannya terkait aturan tersebut.
“Apapun yang diarahkan oleh pemerintah, kami akan ikuti dan dukung selama arahan tersebut baik bagi kita bersama,” katanya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya meningkatkan jumlah masyarakat yang divaksin di daerahnya.
Salah satu cara dilakukan dengan menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat yang tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.
Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.
SE itu bertujuannya untuk percepatan vaksinasi Covid-19 dimall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota. Kiranya kepala daerah dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar. (hen)





