SAWAHLUNTO, METRO–Tak sadar bertransaksi dengan Polisi, dua pengedar sabu diciduk tim Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto di depan kantor KPU Sawahlunto, Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Senin (4/10) pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial AA (26) dan AW 24 yang sama-sama berasal dari Dusun Limau Kambing, Desa Taratak Bancah, Kecamatan Silungkang. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket kecil sabu dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasatresnarkoba AKP Syamsurijal mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkoba di depan kantor KPU Sawahlunto.
“Berdasarkan informasi tersebut maka kita melakukan penyelidikan dan menjalin komunikasi dengan pelaku. Selain itu, kita meyamar untuk membeli barang haram tersebut dari pelaku,” kata AKP Syamsurijal, Selasa (5/10).
Ditambahkan AKP Syamsurijal, tergiur dengan tawaran petugas, pelaku pun sepakat bertransaksi di depan kantor KPU. Tak lama menunggu, pelaku AA datang ke lokasi bersama rekannya AW dan langsung menyerahkan 1 paket sabu kepada petugas yang menyamar.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan. Untuk lebih memperkuat saksi-saksi maka dipanggilah warga setempat yang juga membuka usaha pencucian mobil di sebelah kantor KPU Sawahlunto, untuk membuktikan bahwa tersangka benar-benar membawa paket sabu,” jelasnya.
Dikatakan AKP Syamsurizal, setelah ditangkap, dilakukan interogasi, sehingga didapatkan pengakuan kalau kedua tersangka mengaku mendapatkan paket kecil jenis sabu dengan membelinya ke daerah Solok.
“Kita sudah mengamankan kedua pelaku di Mapolres Sawahlunto bersama barang bukti sartu paket sabu, uang hasil penjualan sabu, hanphone dan sepeda motor yang dikendarai pelaku,” pungkasnya. (pin)





